(Etika
Bertamu yang Salah)
Kasus
:
Pada suatu hari di suatu desa yang
tepatnya terdapat di kota Tulungagung Provinsi Jawa Timur ada suatu kasus
tentang tata cara etika bertamu di rumah seseorang yang bisa dikatakan salah,
dikarenakan batas waktu bertamu yang sangat belebihan.
Dalam kasus ini ada suatu rumah di desa
yang terletak di kota Tulungagung kebetulan anak si pemilik rumah tersebut
seorang perempuan kurang lebih berumur 20 tahun. Pada suatu hari para
tetangganya melihat rumah tersebut didatangi seorang laki-laki dan masyarakat
sekitarpun sudah menduga bahwa laki-laki tersebuat adalah pacar dari perempuan
pemilik rumah itu. Sudah ada kurang lebih satu minggu si laki-laki itu sering
datang ke rumah perempuan itu, biasanya si laki-laki itu datang setelah magrib
dan kurang lebih jam 8 selalu sudah pulang. Masyarakat pun merasa nyaman dan
tidak ada yang dikhawatirkan karena dianggap oleh masyarakat sekitar si
laki-laki yang bertamu ke rumah perempuan itu sudah tau etika bertamu ke rumah
seorang perempuan pada malam hari. Tetapi lama kelamaan si laki-laki itu
semakin menjadi jadi karena kurang lebih 2 hari terakhir ini selalu pulang jam
11 malam. Atas kejadian itu banyak masyarakat sekitar resah karena batas waktu
bertamunya melebihi batas dari etika bertamu ke rumah seorang perempuan. Dan
masyarakat sekitar takut akan terjadi hal hal yang negativ dan takutnya etika
bertamu yang salah seperti itu membuat nama desa menjadi jelek. Karena si
laki-laki dan si perempuan tersebut belum memiliki hubungan yang sah.
Akhirnya masyarakat sekitar mendatangi
si pemilik rumah untuk memberi nasehat kepada si laki-laki yang bertamu ke
rumahnya. Namun hari ke 3 dari kejadian itu si laki-laki tersebut tetap pulang
sampai melebihi batas, kemudian para pemuda masyarakat sekitar berkumpul untuk
menunggu laki-laki itu diluar. Setelah kurang lebih 500 meter si laki-laki
keluar dari rumah itu untuk perjalanan pulang. Kemudian para pemuda masyarakat
sekitar atas solidaritas mereka terhadap masalah tersebut menghadang si
laki-laki tersebut dan memberi nasehat terhadap si laki-laki itu yang salah
dalam cara atau etika bertamu kerumah perempuan. Kurang lebih 40 menit
berlangsung komunikasi antara si laki-laki tersebut dengan para pemuda masyarakat
sekitar dan akhirnya para pemuda memberikan sangsi terhadap laki-laki tersebut
berupa denda yang akan dimasukkan untuk kebutuhan RT sekitar. Sangsi denda yang
dilakukan oleh masyarakat sekitar tersebut bertujuan untuk member efek jera
tehadap si laki-laki tersebuat. Dengan cara memberi sangsi tersebut seseorang
akan tau dan bisa membedakan antara mana yang baik dan mana yang buruk. Dengan
solidaritas masyarakat dalam meluruskan masalah tersebut demi kebaikan
lingkungan serta kebaikan desanya si laki-laki akhirnya tau dan tidak lagi
mengulanginya lagi.
Analisis
Kasus :
Dari pandangan Emile Durkhem seorang
sosiolog asal Prancis dalam hal sosiologi hukum, kasus diatas diselesaikan
seperti apa yang dikatakan olehnya yaitu “Hukum adalah cerminan solidaritas
masyarakat”.
Kasus diatas lebih mengutamakan
kesolidaritasan antara sesama anggota masyarakat untuk menyelesaikan masalahnya
atau seperti yang dikatakan oleh sosiolog Prancis atau Emile Durkhem yaitu
Masyarakat dalam kasus tersebut disebut Masyarakat
Mekanis. Karena masyarakat dalam kasus ini tergolong masyarakat yang Homogen atau bisa dikatakan mempunyai
visi misi atau tujuan yang sama. Seperti yang dikatakan oleh Emile Durkhem
“Apabila ada masyakat yang terlanggar haknya terhadap orang lain maka sesama
anggota masyarakat juga akan merasakan apa yang ia rasakan”, seperti halnya
masyarakat yang lebih mengutamakan paguyuban atau seperti halnya tali
persaudaraan antar sesama masyarakat yang hidup di desa lebih erat dari pada
yang hidup di kota.
Dilihat dari segi golongan masyarakat
dalam kasus diatas, kebanyakan masyarakat yang tergolong masyarakat homogen
lebih mengutamakan tata cara penyelesaian masalah dengan cara Represif atau bisa dikatakan solidaritas
balas dendam yang tinggi demi memberikan efek jera terhadap si tersangka .
Biasanya dengan cara kekerasan. Namun dalam kasus ini tata cara penyelesaiannya
berujung perdamaian antara si tersangka dengan masyarakat sekitar.
Dimas Uzar Ikhwansyah