Selasa, 15 September 2015

SOLIDARITAS MASYARAKAT TERHADAP SUATU MASALAH



(Etika Bertamu yang Salah)
Kasus :
Pada suatu hari di suatu desa yang tepatnya terdapat di kota Tulungagung Provinsi Jawa Timur ada suatu kasus tentang tata cara etika bertamu di rumah seseorang yang bisa dikatakan salah, dikarenakan batas waktu bertamu yang sangat belebihan.
Dalam kasus ini ada suatu rumah di desa yang terletak di kota Tulungagung kebetulan anak si pemilik rumah tersebut seorang perempuan kurang lebih berumur 20 tahun. Pada suatu hari para tetangganya melihat rumah tersebut didatangi seorang laki-laki dan masyarakat sekitarpun sudah menduga bahwa laki-laki tersebuat adalah pacar dari perempuan pemilik rumah itu. Sudah ada kurang lebih satu minggu si laki-laki itu sering datang ke rumah perempuan itu, biasanya si laki-laki itu datang setelah magrib dan kurang lebih jam 8 selalu sudah pulang. Masyarakat pun merasa nyaman dan tidak ada yang dikhawatirkan karena dianggap oleh masyarakat sekitar si laki-laki yang bertamu ke rumah perempuan itu sudah tau etika bertamu ke rumah seorang perempuan pada malam hari. Tetapi lama kelamaan si laki-laki itu semakin menjadi jadi karena kurang lebih 2 hari terakhir ini selalu pulang jam 11 malam. Atas kejadian itu banyak masyarakat sekitar resah karena batas waktu bertamunya melebihi batas dari etika bertamu ke rumah seorang perempuan. Dan masyarakat sekitar takut akan terjadi hal hal yang negativ dan takutnya etika bertamu yang salah seperti itu membuat nama desa menjadi jelek. Karena si laki-laki dan si perempuan tersebut belum memiliki hubungan yang sah.
Akhirnya masyarakat sekitar mendatangi si pemilik rumah untuk memberi nasehat kepada si laki-laki yang bertamu ke rumahnya. Namun hari ke 3 dari kejadian itu si laki-laki tersebut tetap pulang sampai melebihi batas, kemudian para pemuda masyarakat sekitar berkumpul untuk menunggu laki-laki itu diluar. Setelah kurang lebih 500 meter si laki-laki keluar dari rumah itu untuk perjalanan pulang. Kemudian para pemuda masyarakat sekitar atas solidaritas mereka terhadap masalah tersebut menghadang si laki-laki tersebut dan memberi nasehat terhadap si laki-laki itu yang salah dalam cara atau etika bertamu kerumah perempuan. Kurang lebih 40 menit berlangsung komunikasi antara si laki-laki tersebut dengan para pemuda masyarakat sekitar dan akhirnya para pemuda memberikan sangsi terhadap laki-laki tersebut berupa denda yang akan dimasukkan untuk kebutuhan RT sekitar. Sangsi denda yang dilakukan oleh masyarakat sekitar tersebut bertujuan untuk member efek jera tehadap si laki-laki tersebuat. Dengan cara memberi sangsi tersebut seseorang akan tau dan bisa membedakan antara mana yang baik dan mana yang buruk. Dengan solidaritas masyarakat dalam meluruskan masalah tersebut demi kebaikan lingkungan serta kebaikan desanya si laki-laki akhirnya tau dan tidak lagi mengulanginya lagi.

Analisis Kasus :
Dari pandangan Emile Durkhem seorang sosiolog asal Prancis dalam hal sosiologi hukum, kasus diatas diselesaikan seperti apa yang dikatakan olehnya yaitu “Hukum adalah cerminan solidaritas masyarakat”.
Kasus diatas lebih mengutamakan kesolidaritasan antara sesama anggota masyarakat untuk menyelesaikan masalahnya atau seperti yang dikatakan oleh sosiolog Prancis atau Emile Durkhem yaitu Masyarakat dalam kasus tersebut disebut Masyarakat Mekanis. Karena masyarakat dalam kasus ini tergolong masyarakat yang Homogen atau bisa dikatakan mempunyai visi misi atau tujuan yang sama. Seperti yang dikatakan oleh Emile Durkhem “Apabila ada masyakat yang terlanggar haknya terhadap orang lain maka sesama anggota masyarakat juga akan merasakan apa yang ia rasakan”, seperti halnya masyarakat yang lebih mengutamakan paguyuban atau seperti halnya tali persaudaraan antar sesama masyarakat yang hidup di desa lebih erat dari pada yang hidup di kota.
Dilihat dari segi golongan masyarakat dalam kasus diatas, kebanyakan masyarakat yang tergolong masyarakat homogen lebih mengutamakan tata cara penyelesaian masalah dengan cara Represif atau bisa dikatakan solidaritas balas dendam yang tinggi demi memberikan efek jera terhadap si tersangka . Biasanya dengan cara kekerasan. Namun dalam kasus ini tata cara penyelesaiannya berujung perdamaian antara si tersangka dengan masyarakat sekitar.



Dimas Uzar Ikhwansyah