Selasa, 06 Oktober 2015

PERBANDINGAN DAN ANALISIS PELANGGARAN DALAM HAL LALU LINTAS BAIK DALAM MASYARAKAT LAPISAN ATAS MAUPUN BAWAH DALAM PANDANGAN SOSIOLOGI HUKUM



1.                  TABEL PELANGGARAN DAN PENANGANAN HUKUM DALAM HAL LALU LINTAS DARI MASYARAKAT LAPISAN ATAS.
Nama yang bersangkutan
Nama dan jumlah korban
Kerugian materil
Kerugian immateril
Perlakuan aparat hukum
Fasilitas selama proses hukum
Saiful Jamil
Dalam insiden kecelakaan ini terdapat 1 korban meninggal dunia dan 7 korban luka. Nama korban meninggal dunia yaitu istri dari Saiful Jamil yaitu Virginia Anggraini

Mobil Saiful Jamil rusak karena menabrak batas pinggir jalan trotoar yang ada di tol
Dari kejadian ini Saiful Jamil mendapat perhatian dari publik atas peristiwa yang dialaminya dan Saiful Jamil mendapat depresi berat atas meninggal nya istrinya
Saiful Jamil terkena Pasal 229 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang “Kelebihan Muatan mengakibatkan kecelakaan” dan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pada frasa “Kelalaian”, namun permohonan hukuman pada pasal 310 UU Lalu Lintas dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dalam kasus ini Saiful Jamil hanya diperiksa sampai tingkatan polri dan tidak dibawa sampai keranah hukum karena ada hal-hal yang cenderung rahasiakan
Dalam hal ini Saiful Jamil bebas dari pidana karena kasus ini tidak dibawa sampai ke ranah hukum
Anak dari Ahmad Dhani (Dul)
Dalam insiden kecelakaan ini terdapat 7 orang korban meninggal akibat kecelakaan itu
Kendaraan yang digunakan oleh Dul rusak karena menabrak batas pinggir yang ada di tol,  dan keluarga Dul harus membiayai keluarga korban yang ditinggalkan dalam insiden itu, kurang lebih 2 milyar yang dikeluarkan keluarga Dul untuk membiayai nya
Dari kejadian ini keluarga Ahmad Dhani mendapat perhatian dari publik atas peristiwa yang dialami anak nya
Dul dalam kasus ini terkena beberapa Pasal yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu dengan Pasal 310 atas pelanggaran terhadap Pasal 229 Ayat (4), sedangkan orang tua Dul terkena Pasal 24 Ayat (1) tentang mengasuh, memelihara, dan mendidik anak
Dalam kasus ini Dul dibebaskan dari jerata hukum karena Dul sendiri masih dibawah umur
Rasyid Rajasa anak dari Hatta Rajasa
Dalam insiden kecelakaan ini terdapat 2 korban meninggal dunia yaitu sopir dan kernet dari mobil yang ditabrak Rasyid Rajasa
Mobil Rasyid Rajasa BMW Luxio rusak berat karena menabrak mobil Daihatsu Luxio yang dikendarai 2 orang
Mengakibatkan tekanan batin bagi keluarga yang disebabkan oleh kejadian ini, dan mengakibatkan perhatian dari publik tentang peristiwa itu
Rasyid Rajasa dalam kasus ini dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas dan Pasal 310 Ayat (2) akibat mengendarai kendaraan dengan lalai
Dalam kasus ini Rasyid Rajasa dibebaskan dari hukuman pidana dengan dengan janji tidak mengulangi perbuatan yang sama dalam kurun waktu 6 bulan






2.                  TABEL PELANGGARAN DAN PENANGANAN HUKUM DALAM HAL LALU LINTAS DARI MASYARAKAT LAPISAN BAWAH.
Nama yang bersangkutan
Nama dan jumlah korban
Kerugian materil
Kerugian immateril
Perlakuan aparat hukum
Fasilitas selama proses hukum
Erik
Dalam kejadian ini terdapat 1 korban luka yang bernama Santo 
Kendaraan yang digunakan Erik yaitu Motor Honda Blade rusak berat dan menanggung ganti daripihak korban kurang lebih 2 juta
Dihakimi masa disekitar lokasi dan rasa menyesal dari Erik atas kejadian ini
Setelah kejadian pihak polisi langsung mengamankan Erik dari amukan masa dan melakukan olah TKP terahadap kejadian itu
Tidak mendapatkan perlakuan yang istimewa dalam penanganan kasus ini sebab tidak diberi kebebasan untuk mengelak dalam kasus ini
Ari
Dalam kejadian ini terdapat 1 korban jiwa yaitu penumpang becak yang bernama siti dan seorang sopir becak engalami luka berat
Kendaraan yang digunakan Ari yaitu Kawasaki Ninja R 2T dan becak mengalami rusak berat
Rasa kecewa dan menyesal yang dirasakan Ari karena korban mengalami luka parah dan merengut korban jiwa
Ari dalam kasus kecelakaan ini melanggar Pasal 106 Ayat (4) huruf c UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai Melanggar APILL (trafficlight) atau menerobos rambu lalu lintas
Kejadian ini diproses sangat tegas dan langsung dibawa ke ranah hukum untuk diprosesnya tindak pidana dan selanjutnya akan dipenjara sebagaimana wajarnya, tidak mendapat keistimewaan


ANALISIS PERBANDINGAN DARI KEDUA TABEL DIATAS DARI KALANGAN ATAS DAN BAWAH MENURUT PANDANGAN SOSIOLOGI HUKUM

Menurut tokoh sosiologi hukum yaitu Donald Black bahwa penegakan hukum cenderung keras terhadap golongan bawah dan cinderung melindungi golongan atas. Hal ini dapat dilihat dari data tabel diatas, bahwasanya mulai dari fasilitas dan penanganan hukumnya lebih mengutamakan kalangan atas dari pada kalangan bawah. Padahal menurut fungsi dan asas hukum yang berlaku menyatakan bahwa semua Warga Negara Indoneia diberlakukan sama dimata hukum tidak ada deskriminasi. Tidak hanya dalam hal berlalu lintas, bahkan semua aspek pun apabila dibawa keranah hukum akan sangat berbeda, dan tetap lebih mementingkan kalangan atas. Seakan-akan bagi kalangan atas hukum sangat lah mudah dikuasai atau bisa dikatakan hukum bisa dibeli.



Sumber berita:
·         www.kompasiana.com
·         Koran Radar Tulungagung edisi tanggal 5 Juni 2015
·         www.detik.com
·         www.jawapos.com

Penulis
DIMAS UZAR IKHWANSYAH
(HUKUM EKONOMI SYARIAH)