1.
TABEL
PELANGGARAN DAN PENANGANAN HUKUM DALAM HAL LALU LINTAS DARI MASYARAKAT LAPISAN
ATAS.
Nama
yang bersangkutan
|
Nama dan jumlah korban
|
Kerugian materil
|
Kerugian
immateril
|
Perlakuan
aparat hukum
|
Fasilitas
selama proses hukum
|
Saiful Jamil
|
Dalam insiden kecelakaan ini
terdapat 1 korban meninggal dunia dan 7 korban
luka. Nama korban meninggal dunia yaitu istri dari Saiful Jamil
yaitu Virginia Anggraini
|
Mobil Saiful Jamil rusak karena
menabrak batas pinggir jalan trotoar yang ada di tol
|
Dari kejadian ini Saiful Jamil
mendapat perhatian dari publik atas peristiwa yang dialaminya dan Saiful Jamil mendapat depresi berat atas meninggal nya istrinya
|
Saiful Jamil terkena Pasal 229 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
tentang “Kelebihan Muatan mengakibatkan kecelakaan” dan
Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pada frasa
“Kelalaian”, namun permohonan hukuman pada pasal 310 UU Lalu Lintas
dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945. Dalam kasus ini Saiful Jamil hanya diperiksa sampai
tingkatan polri dan tidak dibawa sampai keranah hukum karena ada hal-hal yang
cenderung rahasiakan
|
Dalam hal ini Saiful Jamil
bebas dari pidana karena kasus ini tidak dibawa sampai ke ranah hukum
|
Anak dari Ahmad Dhani (Dul)
|
Dalam insiden kecelakaan ini terdapat 7 orang korban meninggal akibat kecelakaan itu
|
Kendaraan yang
digunakan oleh Dul rusak karena menabrak batas pinggir yang ada di tol, dan keluarga Dul harus membiayai keluarga
korban yang ditinggalkan dalam insiden itu, kurang lebih 2 milyar yang
dikeluarkan keluarga Dul untuk membiayai nya
|
Dari kejadian ini keluarga Ahmad Dhani mendapat perhatian dari publik atas
peristiwa yang dialami anak nya
|
Dul dalam kasus
ini terkena beberapa Pasal yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yaitu dengan Pasal 310 atas pelanggaran terhadap Pasal 229
Ayat (4), sedangkan orang tua Dul terkena Pasal 24 Ayat (1) tentang mengasuh,
memelihara, dan mendidik anak
|
Dalam kasus ini
Dul dibebaskan dari jerata hukum karena Dul sendiri masih dibawah umur
|
Rasyid Rajasa
anak dari Hatta Rajasa
|
Dalam insiden
kecelakaan ini terdapat 2 korban meninggal dunia yaitu sopir dan kernet dari
mobil yang ditabrak Rasyid Rajasa
|
Mobil Rasyid
Rajasa BMW Luxio rusak berat karena menabrak mobil Daihatsu Luxio yang
dikendarai 2 orang
|
Mengakibatkan
tekanan batin bagi keluarga yang disebabkan oleh kejadian ini, dan
mengakibatkan perhatian dari publik tentang peristiwa itu
|
Rasyid Rajasa
dalam kasus ini dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU
Lalu Lintas dan Pasal 310 Ayat (2) akibat mengendarai kendaraan dengan lalai
|
Dalam kasus ini
Rasyid Rajasa dibebaskan dari hukuman pidana dengan dengan janji tidak
mengulangi perbuatan yang sama dalam kurun waktu 6 bulan
|
2.
TABEL
PELANGGARAN DAN PENANGANAN HUKUM DALAM HAL LALU LINTAS DARI MASYARAKAT LAPISAN BAWAH.
Nama
yang bersangkutan
|
Nama dan jumlah korban
|
Kerugian materil
|
Kerugian
immateril
|
Perlakuan
aparat hukum
|
Fasilitas
selama proses hukum
|
Erik
|
Dalam kejadian
ini terdapat 1 korban luka yang bernama Santo
|
Kendaraan yang
digunakan Erik yaitu Motor Honda Blade rusak berat dan menanggung ganti
daripihak korban kurang lebih 2 juta
|
Dihakimi masa
disekitar lokasi dan rasa menyesal dari Erik atas kejadian ini
|
Setelah kejadian
pihak polisi langsung mengamankan Erik dari amukan masa dan melakukan olah
TKP terahadap kejadian itu
|
Tidak mendapatkan
perlakuan yang istimewa dalam penanganan kasus ini sebab tidak diberi
kebebasan untuk mengelak dalam kasus ini
|
Ari
|
Dalam kejadian
ini terdapat 1 korban jiwa yaitu penumpang becak yang bernama siti dan
seorang sopir becak engalami luka berat
|
Kendaraan yang
digunakan Ari yaitu Kawasaki Ninja R 2T dan becak mengalami rusak berat
|
Rasa kecewa dan
menyesal yang dirasakan Ari karena korban mengalami luka parah dan merengut
korban jiwa
|
Ari dalam kasus
kecelakaan ini melanggar Pasal 106 Ayat (4) huruf c UU Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan mengenai Melanggar APILL (trafficlight) atau menerobos rambu lalu lintas
|
Kejadian ini
diproses sangat tegas dan langsung dibawa ke ranah hukum untuk diprosesnya tindak
pidana dan selanjutnya akan dipenjara sebagaimana wajarnya, tidak mendapat
keistimewaan
|
ANALISIS PERBANDINGAN DARI KEDUA TABEL DIATAS DARI
KALANGAN ATAS DAN BAWAH MENURUT PANDANGAN SOSIOLOGI HUKUM
Menurut
tokoh sosiologi hukum yaitu Donald Black bahwa penegakan hukum cenderung keras
terhadap golongan bawah dan cinderung melindungi golongan atas. Hal ini dapat
dilihat dari data tabel diatas, bahwasanya mulai dari fasilitas dan penanganan
hukumnya lebih mengutamakan kalangan atas dari pada kalangan bawah. Padahal
menurut fungsi dan asas hukum yang berlaku menyatakan bahwa semua Warga Negara
Indoneia diberlakukan sama dimata hukum tidak ada deskriminasi. Tidak hanya
dalam hal berlalu lintas, bahkan semua aspek pun apabila dibawa keranah hukum
akan sangat berbeda, dan tetap lebih mementingkan kalangan atas. Seakan-akan
bagi kalangan atas hukum sangat lah mudah dikuasai atau bisa dikatakan hukum
bisa dibeli.
Sumber berita:
·
Koran Radar
Tulungagung edisi tanggal 5 Juni 2015
Penulis
DIMAS UZAR IKHWANSYAH
(HUKUM EKONOMI SYARIAH)