Rabu, 18 Mei 2016

KASUS SERTA ANALISIS KREDIT MACET PEMBELIAN SEPEDA MOTOR

KASUS SERTA ANALISIS KREDIT MACET
PEMBELIAN SEPEDA MOTOR

KASUS :
Pada sebuah wilayah yang ada di Kota Tulungagung Provinsi Jawa Timur terdapat sebuah kasus mengenai macetnya pembayaran kredit sebuah motor yang dilakukan oleh nasabah. Nasabah tersebut memiliki nama yang berinisial R. Kasus ini berlangsung kurang lebih 2 tahun yang lalu yang tepatnya pada bulan April tahun 2014.
Kasus ini berawal dari seorang Nasabah yang berinisial R melakukan pembelian secara kredit sebuah motor disebuah Dealer Motor yang ada di Tulungagung. Dealer motor tersebut memberikan fasilitas kepada seorang nasabah yang akan melakukan pembelian kredit tersebut sebuah Bank yang sudah bekerja sama dengan Dealer tersebut. Yang dimana Bank tersebut memiliki fungsi sebuah pelayanan kredit pembelian sebuah motor.
Setelah negosisasi perjanjian antara si Nasabah yang berinisial R dengan pihak bank yang akan siap memberi pelayanan kredit pembelian sebuah sepeda motor sudah selesai dan juga pihak bank juga sudah melakukan surve tempat mengenai kepribadian atau pengalaman si Nasabah melakukan kredit, dari pihak bank percaya dan berani memberikan kredit ke Nasabah yang berinisial R tersebut. Karena dari hasil surve pihak bank si Nasabah yang berinisial R tersebut terbukti tidak pernah mendapat suatu permasalah kasus dalam lingkup perbankan.
Kurun waktu 1 hari setelah negosiasi antara pihak bank dengan pihak nasabah yang berinisial R tersebut sudah jadi, motor yang dipesan dari nasabah yang berinisial R pun datang dirumahnya, yaitu sebuah motor Suzuki Satria 150 Fu, yang diantar dari pihak Dealer Motor yang dipesannya.
Perjanjian pembelian kredit yang disetujui oleh si nasabah yang berinisal R atas tawaran dari pihak bank tersebut berlangsung 36 kali angsuran setiap bulannya. Yang dimana 36 kali angsuran tersebut yang memilih dan menyetujui juga si nasabah yang berinisial R tersebut. Si nasabah yang berinisal R juga sudah meyakinkan melakukan perjanjian kepada pihak bank bahwa dia juga akan siap benar-benar membayar angsuran kreditnnya apabila sudah jatuh tempo pembayarannya.
Setelah kurang lebih 1 tahun berlangsung, si nasabah yang berinisial R melakukan pembayaran kredit dari pembelian motor yang dia lakukan kepada pihak bank tetap tertib dan selalu membayar langsung apabila jatuh tempo sudah berlangsung. Si nasabah yang berinisial R juga tidak pernah terlambat dalam pembayaran kredit motornya kepada pihak bank.
Kurang lebih hampir 2 tahun berlangsung pembayaran yang dilakukan oleh si nasabah yang berinisial R berlangsung dengan tertib dan tidak pernah terlambat. Setelah memasuki bulan pertama di tahun yang ke 3, si nasabah yang berinisial R mulai sering terlambat untuk melakukan pembayaran kredit atas tanggung jawabnya pembelian sepeda motornya. Sering kali si nasabah yang berinisial R pun didatangi oleh pihak petugas penarik tagihan dari bank untuk menjelaskan bahwa pembayaran kreditnya sudah telat dan sudah melebihi jatuh tempo, dari pihak bank pun juga menjelaskan apabila pembayarannya terlambat dan tidak tertib sesuai apayang diperjanjikan akan dikenakan denda berupa uang tambahan. Si nasabah yang berinisal R pun menyetujui atas denda yang diberikan kepadanya apabila pembayarannya terhadap kredit pembelian motornya terlambat. Selang beberapa hari dari setelah petugas dari pihak bank mendatangi rumah si nasabah yang berinisial R, si nasabah membayar angsuran kreditnya ke bank disertai dengan tambahan uang denda karena si nasabah yang berinisial R sudah melebihi jatuh tempo pembayarannya.
Bulan berikutnya pun pihak nasabahyang berinisial R pun juga melakukan hal yang sama dengan bulan sebelumnya yaitu melakukan pembayaran terlambat melebihi jatuh tempo yang sudah ditentukan. Setelah itu petugas dari pihak bank pun mendatangi lagi rumah dari nasabah yang berinisial R tersebut. Dari pihak nasabah mengatakan kepada pihak pertugas yang datang dirumahnya akan membayar angsuran kredit motornya sekalian bulan depan yaitu 2x untuk bulan ini dan bulan depan sekalian, beserta denda-denda yang sudah disepakati bersama antara dari pihak pertama yaitu nasabah dan dari pihak kedua yaitu pihak bank.
Setelah jatuh tempo pembayaran tagihan kredit motornya sudah waktunya kembali si nasabah juga masih melebihi jatuh tempo dalam hal pembayaran kredit motor miliknya yang dia beli. Setelah didatangi oleh pihak petugas bank lagi, dia si nasabah mengatakan seperti halnya bulan yang lalu bahwa akan membayar sekalian 3x di bulan depan, dan pihak bank juga masih memberikan toleransi untuk pembayaran telatnya sampai 3x.
Waktu pembayaran tagihan yang terlambat ke 3x pun sudah datang lagi, dan si pihak nasabah yang berinisial R pun juga tetap melakukan pembayaran melebihi jatuh tempo yang ditentukan. Rumahnya lagi-lagi didatangi oleh pihak dari petugas bank untuk menagih tagihan pembayaran kredit yang dia lakukan, yang dimana pembayarannya sudah terlambat sampai 3 bulan berturut-turut. Si nasabah pun mengatakan hal yang sama seperti 2 bulan yang lalu bahwa akan membayar tagihan kreditnya lagi bulan depan. Lalu pihak petugas bank yang datang ke rumah si nasabah berkata untuk tidak bisa melakukan pembayaran kredit terlambat sampai 4x, namun si nasabah yang berinisial R pun tetap berkata akan membayarnya bulan depan karena sekarang si nasabah yang berinisial R belum mempunyai uang, dan akan diusahakan bulan depan langsung 4x pembayaran yangdilakukan si nasabah. Pihak petugas bank pun memberikan toleransi lagi ke 4x nya atas keterlambatan melakukan pembayaran angsuran kredit motor milik si nasabah yang berinisial R tersebut.
Jenjang waktu 2 hari setelah petugas bank memberikan toleransi ke 4x nya ke pihak nasabah yang berinisial R. kurang lebih jam 2 siang ada sebuah mobil Panter yang parkir di depan rumah nasabah yang berinisial R. Ternyata ada pihak bank datang lagi kerumah si nasabah yang berinisial R dengan membawa mobil Panter yang bagian belakangnya ada tempat untuk mengangkut barang.
Dengan pelan pihak petugas bank bernegosiasi dengan si nasabah yang berinisial R untuk melakukan penarikan atau pengambilan motor milik nasabah, akan tetapi si nasabah tetap mengatakan akan membayarnya sekalian 4x bulan depan dan si nasabah tetap tidak memperbolehkan untuk pihak petugas bank membawa motor miliknya. Dengan secara paksa pihak bank mengambil atau menarik motor milik nasabah yang berinisial R yang sudah melakukan keterlambatan pembayaran kredit sampai 4x berturut-turut. Dan si nasabah yang berinisial R tetap melakukan negosiasi terhadap pihak bank untuk tidak membawa motor miliknya yang dia kredit karena sebelumnya tidak ada perjanjian antara pihak bank dan si nasabah bahwa pihak bank akan melakukan mengambil atau menarik motor milik nasabah apabila melakukan keterlambatan dalam hal membayar kredit sampai 4x. Tetapi apa daya usaha si nasabah yang berinisial R pun tidak membuahkan hasil melainkan motornya juga tetap ditarik oleh pihak bank, dan diminta si nasabah yang berinisial R pun untuk besok datang ke bank untuk meluruskan atau menyelesaikan masalah ini.
Dan keesokan harinya si nasabah yang berinisial R pun langsung pergi untuk datang ke bank dengan tujuan untuk menyelesaikan kasus nya yang melakuakan kredit macet pembelian sepeda motor.


ANALISIS :
Analisis menurut kasus diatas dapat ditinjau dari 2 segi yaitu pertama dari segi pihak bank perkreditan motor dan yang kedua dari segi pihak nasabah.

PIHAK BANK :
1.      Pada waktu pengambilan kendaraan milik nasabah tersebut dinilai secara paksa buktinya kendaraan langsung diangkut oleh pihak bank.
2.      Dari pihak bank sebelumnya tidak memberikan surat peringatan kepada nasabah untuk melakukan pengambilan atau penarikan motor nasabah.
3.      Perlakuan bank yang diberikan kepada nasabah itu juga menyalahi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/ PMK. 010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembayaran yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2012  yang berisikan “pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan anda secara paksa, tetapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum”.

PIHAK NASABAH :
1.      Nasabah tidak melakukan angsuran sesuai dengan jatuh tempo yang sudah disepakati.
2.      Nasabah tidak menghiraukan surat peringatan pembayaran / pengangsuran terlambat yang diberikan oleh pihak bank.

Dengan adanya peraturan fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan anda secara pakssa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum.

Dapat diartikan kasus ini akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan anda.

Dengan demikian kenddaraan anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda

Tindakan leasing melalui Debt Collector yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah merupakan tindak pidana pencurian, jika pengambilan dilakukan dijalan merupakan tindak pidana perampasan.


SUMBER :
www.lensaindonesia.com diakses 16 Mei 2016 pukul 13.00 wib.



PENULIS

DIMAS UZAR IKHWANSYAH
(HUKUM EONOMI SYARIAH)

Rabu, 04 Mei 2016

HASIL WAWANCARA DI BEBERAPA KANTOR CABANG BANK DI TULUNGAGUNG



TUGAS LAPANGAN SECARA BERKELOMPOK
HES IV A
HASIL WAWANCARA DI BEBERAPA KANTOR CABANG BANK DI TULUNGAGUNG :
  1. BANK DANAMON
Alamat : Jl. Kapten Kasihin no 157 Tulungagung 
              Telpon :  (0355) 322 096
              Fax :  (0355) 322 095
NO
NAMA PRODUK KREDIT
KETENTUAN DAN
SYARAT
KEUNTUNGAN
YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
1.      Pinjaman Multiguna
2.      Perumahan
3.      Pendanaan otomotif
1.      Fotocopy KTP
2.      Fotocopy KK
3.      Fotocopy Surat Nikah
4.      Fotocopy SIUP / Surat Keterangan Usaha
5.      Fotocopy NPWP
6.      Bukti Pinjaman Jaminan
7.      Syarat Lain bila diperlukan

1.      Jumlah pinjaman yang sangat besar mulai dari Rp.5.000.000 hingga Rp.300.000.000 atau untuk nasabah Danamon maupun non nasabah Danamon
2.      Proses persetujuan yang amat cepat sekitar 7 hari
3.      Memiliki suku bunga yang kompetitif
4.      Memiliki metode pembayaran yang fleksibel
Memiliki persyaratan yang sederhana
Ketentuan dan syarat yang diberikan sama.
Juga pada keuntungan yang diperoleh oleh nasabah juga sama antar produk simpanan di Bank Danamon ini.
NO
NAMA PRODUK SIMPANAN
KETENTUAN DAN
SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
Si Pinter

A.    KTP
B.     Mengisi formulir pendaftaran.
·          Perlindungan asuransi diberikan bagi nasabah perorangan yang menjaga saldo harian tabungannya minimal Rp.1.000.000,- dalam sebulan sebelumnya. Untuk nasabah non perorangan tidak mendapat perlindungan asuransi.
·         Aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
·         Dapat digunakan sebagai media transaksi kebutuhan perbankan.
·         Layanan atau fasilitas tambahan lainnya yang dapat dipilih sesuai kebutuhan Nasabah seperti fasilitas Kartu ATM/Debit, layanan cash pick up, maupun layanan autodebet
Untuk nasabah non perorangan tidak mendapat perlindungan asuransi dan bagi nasabah perorangan mendapat perlindungan asuransi dengan dana tabungan minimal Rp 1.000.000 per bulan.

2.
TabunganKu
·         Nasabah menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank untuk pembukaan rekening seperti : KTP/ SIM/ Paspor.
·         Nasabah membaca dan mengerti “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk”.
·         Nasabah mengisi dan menandatangani form aplikasi pembukaan rekening TabunganKu
·         Selama rekening berstatus dormant maka nasabah tidak dapat melakukan transaksi di teller/counter, karena itu nasabah disarankan untuk menjaga rekening supaya tidak dormant dengan melakukan transaksi setidaknya 1 kali dalam 6 bulan di counter/teller
·         Aktivasi rekening dormant dapat dilakukan dengan cara Nasabah datang ke Unit DSP dan melakukan pengisian dan penandatanganan formulir aktivasi rekening.
·         Untuk rekening dormant akan dikenakan pinalti sesuai ketentuan yang berlaku
·          Untuk mendapatkan layanan Cash Pick Up nasabah wajib mengisi formulir untuk permohonan Cash Pick Up
·         Tabungan yang murah, yaitu tabungan dengan minimal setoran pembukaan rekening yang rendah dan tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
·         Dapat digunakan sebagai media transaksi kebutuhan perbankan.
·         Tersedia layanan Cash Pick Up yang dapat diajukan oleh nasabah

tidak dapat melakukan transaksi di teller/counter, karena itu nasabah disarankan untuk menjaga rekening supaya tidak dormant dengan melakukan transaksi setidaknya 1 kali dalam 6 bulan di counter/teller
3.
Tabungan Cita-citaku
Mengajukan permohonan tabungan dengan setoran rutin minimal mulai 200.000 per bulan selama 2 tahun atau bisa 500.000 per bulan selama 1 tahun.
Tabungan mata uang rupiah dengan layanan terlengkap termasuk layanan auto debet untuk tagihan bulanan dan ponsel banking tanpa biaya transaksi apapun.
setoran rutin minimal mulai 200.000 per bulan selama 2 tahun atau bisa 500.000 per bulan selama 1 tahun.
4.
Danamon Lebih
KTP
Setoran awal 250.000
Mengisi Formulir pendaftaran nasabah
Memberikan beberapa fitur gratis sekaligus diantaranya bebas biaya bulanan seumur hidup. Cash back dimana-mana. Gratis tarik tunai di ATM bersama, serta gratis internet banking.
Setoran awal 250.000

5.
Flexi Max
Setoran awal minimal 1 juta
Mengisi formulir pendaftaran nasabah
Merupakan suatu tabungan premium, layanan yang tercakup di dalamnya diantaranya RIGS, Transfer bebas biaya harian, suku bunga bersaing, bebas penarikan di ATM bersama.
Setoran awal minimal 1 juta

6.
Tabungan Pendidikan Danamon
Mengisi formulir pendaftaran nasabah
Fotocopy KTP, NPWP
Memberikan sebuah fasilitas pembiayaan pendidikan di masa depan melalui sebuah rekening yang menggabungkan antara tabungan dan asuransi jiwa.
Fotocopy  NPWP

  1. BANK MANDIRI SYARIAH
Alamat : Ruko Kepatihan 7-8, Jl. Panglima Sudirman No. 51, Tulungagung, Jawa Timur. 
No. Telepon : (0355) 334455 
BSM Call Center : 14040 atau (021) 2953 4040
NO
NAMA PRODUK SIMPANAN
KETENTUAN DAN SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
BSM Giro
Perorangan:
-          KTP/SIM/Paspor nasabah
       Perusahaan:
-          KTP/SIM/Paspor Pengurus atau pejabat yang berwenang\
-          Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
-          Anggaran Dasar Perusahaan
-          SIUP, TDP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK.Domisili
-          Dana aman dan tersedia setiap saat
-          Kemudahan transaksi dengan menggunakan cek atau B/G
-          Fasilitas Intercity Clearing untuk kecepatan pembayaran inkaso (kliring antar wilayah)
-          Fasilitas BSM Card, sebagai kartu ATM sekaligus debet (untuk perorangan)
-          Fasilitas pengiriman account statement setiap awal bulan
-          Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM.
·         Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah
·         Setoran awal minimum Rp 500.000 (perorangan) dan Rp 1.000.000 (perusahaan)
·         Saldo minimum Rp 500.000 (perorangan) dan Rp 1.000.000 (perusahaan)
·         Biaya Administrasi bulanan untuk perorangan Rp 15.000, sedangkan untuk perusahaan Rp 25.000
·         Biaya tutup rekening Rp 30.000
·         Biaya administrasi buku cek/BG Rp 100.000
2.
BSM Deposito
-       Perorangan:
       KTP/SIM/Paspor nasabah
-       Perusahaan:
·         KTP/SIM/Paspor Pengurus atau pejabat yang berwenang
·         Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
·         Anggaran Dasar Perusahaan
·         SIUP, TDP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK.Domisili
·         Dana aman dan terjamin
·         Pengelolaan dana secara syariah
·         Bagi hasil yang kompetitif
·         Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
·         Fasilitas Automatic Roll Over (ARO).
·         Jangka waktu yang fleksibel: 1,3,6 dan 12 bulan
·         Dicairkan pada saat jatuh tempo
·         Setoran awal minimum Rp 2.000.000
·         Biaya materai Rp 6.000
3.
Tabungan BSM
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) nasabah.
·         Aman dan terjamin
·         Online di seluruh outlit BSM
·         Bagi hasil yang kompetitif
·         Fasilitas BSM Card yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit
·         Fasilitas e-banking, yaitu BSM mobile Banking & BSM Net Banking
·         Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
·         Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah muthlaqah.
·         Minimum setoran awal Rp 80.000.
·         Minimum setoran berikutnya Rp 10.000.
·         Saldo minimum Rp 50.000
·         Biaya tutup rekening Rp 20.000
·         Biaya administrasi/bulan Rp 7.000
4.
Tabungan Simpatik
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) nasabah.
·         Aman dan terjamin
·         Online di seluruh outlit BSM
·         Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM
·         Fasilitas BSM Card yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit
·         Fasilitas e-banking, yaitu BSM mobile Banking & BSM Net Banking
·         Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
·              Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah
·         Minimum setoran awal Rp 20.000 (tanpa ATM) & Rp 30.000 (dengan ATM)
·         Minimum setoran berikutnya Rp 10.000.
·         Saldo minimum Rp 20.000
·         Biaya tutup rekening Rp 10.000
·         Biaya administrasi/bulan Rp 2.500 per rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan (tidak mengurangi saldo minimal)
5.
TabunganKu
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) nasabah.
·         Aman dan terjamin
·         Online di seluruh outlet BSM
·         Bonus wadiah diberikan sesuai kebijakan bank.
·         Fasilitas kartu Tabunganku, berupa ATM
·         Fasilitas e-banking, yaitu BSM mobile Banking & BSM Net Banking
·         Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
·         Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah yad dhamanah
·         Biaya pemeliharaan kartu tabunganku Rp 2.000 (bila ada)
·         Minimum setoran awal Rp 20.000
·         Minimum setoran berikutnya Rp 10.000.
·         Saldo minimum Rp 20.000
·         Biaya tutup rekening Rp 20.000
·         Bebas biaya administrasi/bulan
·         Jumlah minimum penarikan di counter Rp 100.000
6.
Tabungan Mabrur
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) nasabah.
·         Aman dan terjamin
·         Fasilitas talangan haji untuk kemudahan mendapatkan porsi haji.
·         Online dengan Siskohat Departemen Agama untuk kemudahan pendaftaran.
·         Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
·         Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Umrah (BPIH)
·         Setoran awal minimal Rp 100.000
·         Setoran selanjutnya minimal Rp 100.000
·         Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp 25.100.000 atau sesuai ketentuan dari departemen Agama
·         Biaya penutupan rekening karena batal Rp 25.000
NO
NAMA PRODUK KREDIT
KETENTUAN DAN SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
 DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
Pembiayaan Griya BSM
·         WNI cakap hukum
·         Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
·         Maksimum pembiayaan:

Pembiayaan dan Tipe Agunan
FTV Maksimum
FP 1 (Pertama)
FP 2 (Kedua)
FP 3 (ketiga) dst
PPR Tipe > 70
70%
60%
50%
PPRS Tipe >70
70%
60%
50%
PPR Tipe 22 – 70
Tidak Diatur
70%
60%
PPRS Tipe 22 – 70
80%
70%
60%
PPRS Tipe s/d 21
Tidak Diatur
70%
60%
Ruko/Rukan
Tidak Diatur
70%
60%

Keterangan:
  1. FP     = Fasilitas Pembiayaan
  2. FP1   = Fasilitas Pembiayaan untuk rumah pertama, dst.
  3. PPRS = Pembiayaan Pemilikan Rumah Susun
·         Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
·         Fasilitas pembiayaan untuk unit yang belum selesai dibangun/inden dapat diberikan untuk fasilitas pembiayaan yang pertama.
·         Pencairan pembiayaan dapat diberikan apabila progress pembangunan telah mencapai 50%, dengan total pencairan maksimal sebesar 50%.
·         Untuk pencairan unit yang belum selesai dibangun/inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara developer dan BSM Kantor Pusat.

Dokumen yang diperlukan:
·         Fotokopi KTP pemohon
·         Fotokopi Kartu Keluarga
·         Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
·         Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
·         Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
·         Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
·         Fotokopi rekening telepon dan listrik
·         Fotokopi SHM/SHGB
·         Fotokopi IMB dan Denah Bangunan.
·         Surat pernyataan nasabah mengenai fasilitas pembiayaan yang telah diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan di Bank (BSM) maupun pada Bank lain.
·         Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas
·         Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
·         Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
·         Proses permohonan yang mudah dan cepat
·         Fleksibel untuk membeli rumah baru atau second
·         Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp5 milyar
·         Jangka waktu pembiayaan yang panjang
·         Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.

·   Akad yang digunakan adalah akad murabahah
·   Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
2.
Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi
·         Bertatus sebagai karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
·         WNI cakap hukum
·         Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
·         Minimal uang muka nasabah 10% dari harga rumah
·         Batas penghasilan pemohon yang didasarkan atas gaji pokok pemohon per bulan maksimal sebesar Rp2,5 juta
·         Belum pernah memiliki rumah sendiri (surat keterangan dari kelurahan/instansi setempat).
Dokumen yang diperlukan:
·         Fotokopi KTP pemohon dan suami/isteri
·         Fotokopi kartu keluarga
·         Fotokopi surat nikah/cerai
·         Asli slip gaji/surat keterangan dari instansi tempat bekerja
·         Surat keterangan penghasilan, surat keterangan lamanya bekerja serta jabatan terakhir dari perusahaan dapat disampaikan dalam satu surat keterangan
·         Fotokopi Rekening tabungan 3 bulan terakhir
·         Surat keterangan nasabah belum memiliki rumah (dari kelurahan/instansi setempat)
·         Surat keterangan harga rumah, tipe rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang akan dibeli
·         Fotokopi rekening telepon dan listrik
·         Fotokopi SHM/SHGB
·         Fotokopi IMB dan Denah Bangunan

·         Membantu menambah uang muka nasabah sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang dibayar nasabah mampu menurunkan pagu pembiayaan yang akan diangsur setiap bulan secara tetap berikut marginnya
·         Mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
·         Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
·         Proses permohonan yang mudah dan cepat
·         Maksimal harga rumah yang dapat dibiayai sesuai dengan kebijakan pemerintah
·         Jangka waktu pembiayaan yang panjang
·         Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.

·   Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
·   Proses permohonan yang mudah dan cepat
·   Maksimal harga rumah yang dapat dibiayai sesuai dengan kebijakan pemerintah
·   Jangka waktu pembiayaan yang panjang
·   Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.








3.      BPR BANDUNG ADHIARTA
Alamat : Jln. Raya No.5 Suruhan Kidul Kec. Bandung, Telepon : 0355, 531153
Kab. Tulungagung
NO
NAMA PRODUK SIMPANAN
KETENTUAN DAN SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
1.      Tabungan Biasa
2.      Deposito (Jangka Pengambilan 1, 3, 6 Bulan Dan 1 Tahun)
1.      Foto Kopi KTP
2.      Mengisi Formulir yang disediakan dari Bank
1.      Terpercaya LPS (Lembaga Penjamin Syariah)
2.      Terdapat Bunga

NO
NAMA PRODUK KREDIT
KETENTUAN DAN SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK

1.      Bunga-Bunga (Reguler)
2.      PokokBunga (Sliding Instalmen)
1.      Foto Kopi KTP Suami Istri
2.      KK (KartuKeluarga)
3.      SuratNikah
4.      Jaminan (SK, BPKB, dll)
Proses mudah dan tidak terlalu lama


4.BMT PETA
Alamat : Jl. Dr. Sutomo 43, Tulungagung.
NO
NAMA PRODUK SIMPANAN
KETENTUAN DAN SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
1.      Tabaruk (Tabungan Barokah Umum) Tabungan yang dapat diambil sewaktu-waktu dengan  proses mudah dan cepat
2.      Taburi (Tabungan Barakah Idul Fitri)
Simpanan dana yang efektif untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya dengan hati yang  tenang dan bahagia menyambut Idul Fitri.
3.      Tahajud (Tabungan  Barakah  Haji-Umrah Terwujud)
Tabungan  yang memudahkan anda dalam mewujudkan niat ibadah haji dan atau umrah ketanah suci dengan aman dana terjamin.
4.      Tahalul ( Tabungan  Barakah Tahalul)
Tabungan  ini dapat membantu dan memudahkan bagi jamaah yang berencana HAUL ke Pondok PETA atau HAUL Kyai di daerah masing-masing.
5.      Tafakur ( Tabungan Barakah Qurban)
Tabungan yang  mewujudkan niat anda berqurban di hari raya Idul Adha dengan  mudah, aman dan terpercaya.
6.      Tadabur (Tabungan Barakah Berlibur)
Tabungan untuk mempermudah niat anda yang ingin berlibur,  wisata,  atau ziarah wali.
1.      Foto Kopi KTP
2.      Mengisi aplikasi sesuai jenis produk tabungan
3.      Setoran awal sebesar Rp 20.000
4.      Setotan awal sebesar Rp 200.000 khusus untuk tabungan barokah haji atau umroh.
1.      Dana simpanan aman dan terpelihara di BMT Peta,  karena tidak dibebani biaya tambahan dan dikelola secara aman.
2.      Memberikan keterangan lahir batin bagi nasabah karena dikelola dengan prinsip bagi hasil yang  sesuai dengan syariat islam.
3.      Terhindar dari praktik ekonomi ribawi
4.      Disalurkan untuk mendukung berbagai kegiatan usaha produktif yang halal dari jama’ah PETA dan masyarakat sekitar BMT PETA yang terpercaya.
Memperoleh bagi hasil yang Insya Allah lebih memuaskan.
Perbedaan secara keseluruhan antara produk disini terletak pada setoran awal sebesar Rp. 200.000,- khusus untuk Tabungan Barakah Haji / Umrah.
Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku.

NO
NAMA PRODUK KREDIT
KETENTUAN DAN SYARAT
KEUNTUNGAN YANG
DIPEROLEH
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTAR PRODUK
1.
1.      Mudharabah
2.      Musyarakah
3.      Murabahah
4.      Ijarah
5.      Qard
1.   WNI cakap hukum
2.   FC KTP Suami dan istri
3.   FC KK dan Surat Nikah atau Cerai
4.   BPKB (Barang Jaminan)
5.   Foto kopi STNK atau pajak terbaru.
1.      Memperoleh modal usaha minimal Rp 500.000 maksimalRp 10.000.000
  1. Memperoleh modal usaha agar usaha bisa berkembang.
Persamaan antara produk secra keseluruhan yaitu menyertakan barang jaminan dan foto copy KTP suami dan Istri.

Dari beberapa  ketentuan dan syarat yang diberikan oleh bank-bank diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa semua ketentuan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Perbankan.