Rabu, 18 Mei 2016

KASUS SERTA ANALISIS KREDIT MACET PEMBELIAN SEPEDA MOTOR

KASUS SERTA ANALISIS KREDIT MACET
PEMBELIAN SEPEDA MOTOR

KASUS :
Pada sebuah wilayah yang ada di Kota Tulungagung Provinsi Jawa Timur terdapat sebuah kasus mengenai macetnya pembayaran kredit sebuah motor yang dilakukan oleh nasabah. Nasabah tersebut memiliki nama yang berinisial R. Kasus ini berlangsung kurang lebih 2 tahun yang lalu yang tepatnya pada bulan April tahun 2014.
Kasus ini berawal dari seorang Nasabah yang berinisial R melakukan pembelian secara kredit sebuah motor disebuah Dealer Motor yang ada di Tulungagung. Dealer motor tersebut memberikan fasilitas kepada seorang nasabah yang akan melakukan pembelian kredit tersebut sebuah Bank yang sudah bekerja sama dengan Dealer tersebut. Yang dimana Bank tersebut memiliki fungsi sebuah pelayanan kredit pembelian sebuah motor.
Setelah negosisasi perjanjian antara si Nasabah yang berinisial R dengan pihak bank yang akan siap memberi pelayanan kredit pembelian sebuah sepeda motor sudah selesai dan juga pihak bank juga sudah melakukan surve tempat mengenai kepribadian atau pengalaman si Nasabah melakukan kredit, dari pihak bank percaya dan berani memberikan kredit ke Nasabah yang berinisial R tersebut. Karena dari hasil surve pihak bank si Nasabah yang berinisial R tersebut terbukti tidak pernah mendapat suatu permasalah kasus dalam lingkup perbankan.
Kurun waktu 1 hari setelah negosiasi antara pihak bank dengan pihak nasabah yang berinisial R tersebut sudah jadi, motor yang dipesan dari nasabah yang berinisial R pun datang dirumahnya, yaitu sebuah motor Suzuki Satria 150 Fu, yang diantar dari pihak Dealer Motor yang dipesannya.
Perjanjian pembelian kredit yang disetujui oleh si nasabah yang berinisal R atas tawaran dari pihak bank tersebut berlangsung 36 kali angsuran setiap bulannya. Yang dimana 36 kali angsuran tersebut yang memilih dan menyetujui juga si nasabah yang berinisial R tersebut. Si nasabah yang berinisal R juga sudah meyakinkan melakukan perjanjian kepada pihak bank bahwa dia juga akan siap benar-benar membayar angsuran kreditnnya apabila sudah jatuh tempo pembayarannya.
Setelah kurang lebih 1 tahun berlangsung, si nasabah yang berinisial R melakukan pembayaran kredit dari pembelian motor yang dia lakukan kepada pihak bank tetap tertib dan selalu membayar langsung apabila jatuh tempo sudah berlangsung. Si nasabah yang berinisial R juga tidak pernah terlambat dalam pembayaran kredit motornya kepada pihak bank.
Kurang lebih hampir 2 tahun berlangsung pembayaran yang dilakukan oleh si nasabah yang berinisial R berlangsung dengan tertib dan tidak pernah terlambat. Setelah memasuki bulan pertama di tahun yang ke 3, si nasabah yang berinisial R mulai sering terlambat untuk melakukan pembayaran kredit atas tanggung jawabnya pembelian sepeda motornya. Sering kali si nasabah yang berinisial R pun didatangi oleh pihak petugas penarik tagihan dari bank untuk menjelaskan bahwa pembayaran kreditnya sudah telat dan sudah melebihi jatuh tempo, dari pihak bank pun juga menjelaskan apabila pembayarannya terlambat dan tidak tertib sesuai apayang diperjanjikan akan dikenakan denda berupa uang tambahan. Si nasabah yang berinisal R pun menyetujui atas denda yang diberikan kepadanya apabila pembayarannya terhadap kredit pembelian motornya terlambat. Selang beberapa hari dari setelah petugas dari pihak bank mendatangi rumah si nasabah yang berinisial R, si nasabah membayar angsuran kreditnya ke bank disertai dengan tambahan uang denda karena si nasabah yang berinisial R sudah melebihi jatuh tempo pembayarannya.
Bulan berikutnya pun pihak nasabahyang berinisial R pun juga melakukan hal yang sama dengan bulan sebelumnya yaitu melakukan pembayaran terlambat melebihi jatuh tempo yang sudah ditentukan. Setelah itu petugas dari pihak bank pun mendatangi lagi rumah dari nasabah yang berinisial R tersebut. Dari pihak nasabah mengatakan kepada pihak pertugas yang datang dirumahnya akan membayar angsuran kredit motornya sekalian bulan depan yaitu 2x untuk bulan ini dan bulan depan sekalian, beserta denda-denda yang sudah disepakati bersama antara dari pihak pertama yaitu nasabah dan dari pihak kedua yaitu pihak bank.
Setelah jatuh tempo pembayaran tagihan kredit motornya sudah waktunya kembali si nasabah juga masih melebihi jatuh tempo dalam hal pembayaran kredit motor miliknya yang dia beli. Setelah didatangi oleh pihak petugas bank lagi, dia si nasabah mengatakan seperti halnya bulan yang lalu bahwa akan membayar sekalian 3x di bulan depan, dan pihak bank juga masih memberikan toleransi untuk pembayaran telatnya sampai 3x.
Waktu pembayaran tagihan yang terlambat ke 3x pun sudah datang lagi, dan si pihak nasabah yang berinisial R pun juga tetap melakukan pembayaran melebihi jatuh tempo yang ditentukan. Rumahnya lagi-lagi didatangi oleh pihak dari petugas bank untuk menagih tagihan pembayaran kredit yang dia lakukan, yang dimana pembayarannya sudah terlambat sampai 3 bulan berturut-turut. Si nasabah pun mengatakan hal yang sama seperti 2 bulan yang lalu bahwa akan membayar tagihan kreditnya lagi bulan depan. Lalu pihak petugas bank yang datang ke rumah si nasabah berkata untuk tidak bisa melakukan pembayaran kredit terlambat sampai 4x, namun si nasabah yang berinisial R pun tetap berkata akan membayarnya bulan depan karena sekarang si nasabah yang berinisial R belum mempunyai uang, dan akan diusahakan bulan depan langsung 4x pembayaran yangdilakukan si nasabah. Pihak petugas bank pun memberikan toleransi lagi ke 4x nya atas keterlambatan melakukan pembayaran angsuran kredit motor milik si nasabah yang berinisial R tersebut.
Jenjang waktu 2 hari setelah petugas bank memberikan toleransi ke 4x nya ke pihak nasabah yang berinisial R. kurang lebih jam 2 siang ada sebuah mobil Panter yang parkir di depan rumah nasabah yang berinisial R. Ternyata ada pihak bank datang lagi kerumah si nasabah yang berinisial R dengan membawa mobil Panter yang bagian belakangnya ada tempat untuk mengangkut barang.
Dengan pelan pihak petugas bank bernegosiasi dengan si nasabah yang berinisial R untuk melakukan penarikan atau pengambilan motor milik nasabah, akan tetapi si nasabah tetap mengatakan akan membayarnya sekalian 4x bulan depan dan si nasabah tetap tidak memperbolehkan untuk pihak petugas bank membawa motor miliknya. Dengan secara paksa pihak bank mengambil atau menarik motor milik nasabah yang berinisial R yang sudah melakukan keterlambatan pembayaran kredit sampai 4x berturut-turut. Dan si nasabah yang berinisial R tetap melakukan negosiasi terhadap pihak bank untuk tidak membawa motor miliknya yang dia kredit karena sebelumnya tidak ada perjanjian antara pihak bank dan si nasabah bahwa pihak bank akan melakukan mengambil atau menarik motor milik nasabah apabila melakukan keterlambatan dalam hal membayar kredit sampai 4x. Tetapi apa daya usaha si nasabah yang berinisial R pun tidak membuahkan hasil melainkan motornya juga tetap ditarik oleh pihak bank, dan diminta si nasabah yang berinisial R pun untuk besok datang ke bank untuk meluruskan atau menyelesaikan masalah ini.
Dan keesokan harinya si nasabah yang berinisial R pun langsung pergi untuk datang ke bank dengan tujuan untuk menyelesaikan kasus nya yang melakuakan kredit macet pembelian sepeda motor.


ANALISIS :
Analisis menurut kasus diatas dapat ditinjau dari 2 segi yaitu pertama dari segi pihak bank perkreditan motor dan yang kedua dari segi pihak nasabah.

PIHAK BANK :
1.      Pada waktu pengambilan kendaraan milik nasabah tersebut dinilai secara paksa buktinya kendaraan langsung diangkut oleh pihak bank.
2.      Dari pihak bank sebelumnya tidak memberikan surat peringatan kepada nasabah untuk melakukan pengambilan atau penarikan motor nasabah.
3.      Perlakuan bank yang diberikan kepada nasabah itu juga menyalahi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/ PMK. 010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembayaran yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2012  yang berisikan “pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan anda secara paksa, tetapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum”.

PIHAK NASABAH :
1.      Nasabah tidak melakukan angsuran sesuai dengan jatuh tempo yang sudah disepakati.
2.      Nasabah tidak menghiraukan surat peringatan pembayaran / pengangsuran terlambat yang diberikan oleh pihak bank.

Dengan adanya peraturan fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan anda secara pakssa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum.

Dapat diartikan kasus ini akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan anda.

Dengan demikian kenddaraan anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda

Tindakan leasing melalui Debt Collector yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah merupakan tindak pidana pencurian, jika pengambilan dilakukan dijalan merupakan tindak pidana perampasan.


SUMBER :
www.lensaindonesia.com diakses 16 Mei 2016 pukul 13.00 wib.



PENULIS

DIMAS UZAR IKHWANSYAH
(HUKUM EONOMI SYARIAH)

1 komentar: