KASUS SERTA ANALISIS KREDIT MACET
PEMBELIAN SEPEDA MOTOR
KASUS :
Pada sebuah wilayah yang ada di Kota Tulungagung Provinsi Jawa
Timur terdapat sebuah kasus mengenai macetnya pembayaran kredit sebuah motor
yang dilakukan oleh nasabah. Nasabah tersebut memiliki nama yang berinisial R. Kasus
ini berlangsung kurang lebih 2 tahun yang lalu yang tepatnya pada bulan April
tahun 2014.
Kasus ini berawal dari seorang Nasabah yang berinisial R melakukan
pembelian secara kredit sebuah motor disebuah Dealer Motor yang ada di
Tulungagung. Dealer motor tersebut memberikan fasilitas kepada seorang nasabah
yang akan melakukan pembelian kredit tersebut sebuah Bank yang sudah bekerja
sama dengan Dealer tersebut. Yang dimana Bank tersebut memiliki fungsi sebuah
pelayanan kredit pembelian sebuah motor.
Setelah negosisasi perjanjian antara si Nasabah yang berinisial R
dengan pihak bank yang akan siap memberi pelayanan kredit pembelian sebuah
sepeda motor sudah selesai dan juga pihak bank juga sudah melakukan surve
tempat mengenai kepribadian atau pengalaman si Nasabah melakukan kredit, dari
pihak bank percaya dan berani memberikan kredit ke Nasabah yang berinisial R
tersebut. Karena dari hasil surve pihak bank si Nasabah yang berinisial R
tersebut terbukti tidak pernah mendapat suatu permasalah kasus dalam lingkup
perbankan.
Kurun waktu 1 hari setelah negosiasi antara pihak bank dengan pihak
nasabah yang berinisial R tersebut sudah jadi, motor yang dipesan dari nasabah
yang berinisial R pun datang dirumahnya, yaitu sebuah motor Suzuki Satria 150
Fu, yang diantar dari pihak Dealer Motor yang dipesannya.
Perjanjian pembelian kredit yang disetujui oleh si nasabah yang
berinisal R atas tawaran dari pihak bank tersebut berlangsung 36 kali angsuran
setiap bulannya. Yang dimana 36 kali angsuran tersebut yang memilih dan
menyetujui juga si nasabah yang berinisial R tersebut. Si nasabah yang
berinisal R juga sudah meyakinkan melakukan perjanjian kepada pihak bank bahwa
dia juga akan siap benar-benar membayar angsuran kreditnnya apabila sudah jatuh
tempo pembayarannya.
Setelah kurang lebih 1 tahun berlangsung, si nasabah yang
berinisial R melakukan pembayaran kredit dari pembelian motor yang dia lakukan kepada
pihak bank tetap tertib dan selalu membayar langsung apabila jatuh tempo sudah
berlangsung. Si nasabah yang berinisial R juga tidak pernah terlambat dalam
pembayaran kredit motornya kepada pihak bank.
Kurang lebih hampir 2 tahun berlangsung pembayaran yang dilakukan
oleh si nasabah yang berinisial R berlangsung dengan tertib dan tidak pernah
terlambat. Setelah memasuki bulan pertama di tahun yang ke 3, si nasabah yang berinisial
R mulai sering terlambat untuk melakukan pembayaran kredit atas tanggung jawabnya
pembelian sepeda motornya. Sering kali si nasabah yang berinisial R pun
didatangi oleh pihak petugas penarik tagihan dari bank untuk menjelaskan bahwa
pembayaran kreditnya sudah telat dan sudah melebihi jatuh tempo, dari pihak
bank pun juga menjelaskan apabila pembayarannya terlambat dan tidak tertib
sesuai apayang diperjanjikan akan dikenakan denda berupa uang tambahan. Si nasabah
yang berinisal R pun menyetujui atas denda yang diberikan kepadanya apabila
pembayarannya terhadap kredit pembelian motornya terlambat. Selang beberapa
hari dari setelah petugas dari pihak bank mendatangi rumah si nasabah yang
berinisial R, si nasabah membayar angsuran kreditnya ke bank disertai dengan tambahan
uang denda karena si nasabah yang berinisial R sudah melebihi jatuh tempo
pembayarannya.
Bulan berikutnya pun pihak nasabahyang berinisial R pun juga
melakukan hal yang sama dengan bulan sebelumnya yaitu melakukan pembayaran
terlambat melebihi jatuh tempo yang sudah ditentukan. Setelah itu petugas dari
pihak bank pun mendatangi lagi rumah dari nasabah yang berinisial R tersebut. Dari
pihak nasabah mengatakan kepada pihak pertugas yang datang dirumahnya akan
membayar angsuran kredit motornya sekalian bulan depan yaitu 2x untuk bulan ini
dan bulan depan sekalian, beserta denda-denda yang sudah disepakati bersama
antara dari pihak pertama yaitu nasabah dan dari pihak kedua yaitu pihak bank.
Setelah jatuh tempo pembayaran tagihan kredit motornya sudah
waktunya kembali si nasabah juga masih melebihi jatuh tempo dalam hal
pembayaran kredit motor miliknya yang dia beli. Setelah didatangi oleh pihak
petugas bank lagi, dia si nasabah mengatakan seperti halnya bulan yang lalu
bahwa akan membayar sekalian 3x di bulan depan, dan pihak bank juga masih memberikan
toleransi untuk pembayaran telatnya sampai 3x.
Waktu pembayaran tagihan yang terlambat ke 3x pun sudah datang lagi,
dan si pihak nasabah yang berinisial R pun juga tetap melakukan pembayaran
melebihi jatuh tempo yang ditentukan. Rumahnya lagi-lagi didatangi oleh pihak
dari petugas bank untuk menagih tagihan pembayaran kredit yang dia lakukan,
yang dimana pembayarannya sudah terlambat sampai 3 bulan berturut-turut. Si nasabah
pun mengatakan hal yang sama seperti 2 bulan yang lalu bahwa akan membayar
tagihan kreditnya lagi bulan depan. Lalu pihak petugas bank yang datang ke
rumah si nasabah berkata untuk tidak bisa melakukan pembayaran kredit terlambat
sampai 4x, namun si nasabah yang berinisial R pun tetap berkata akan
membayarnya bulan depan karena sekarang si nasabah yang berinisial R belum
mempunyai uang, dan akan diusahakan bulan depan langsung 4x pembayaran
yangdilakukan si nasabah. Pihak petugas bank pun memberikan toleransi lagi ke
4x nya atas keterlambatan melakukan pembayaran angsuran kredit motor milik si
nasabah yang berinisial R tersebut.
Jenjang waktu 2 hari setelah petugas bank memberikan toleransi ke
4x nya ke pihak nasabah yang berinisial R. kurang lebih jam 2 siang ada sebuah
mobil Panter yang parkir di depan rumah nasabah yang berinisial R. Ternyata ada
pihak bank datang lagi kerumah si nasabah yang berinisial R dengan membawa
mobil Panter yang bagian belakangnya ada tempat untuk mengangkut barang.
Dengan pelan pihak petugas bank bernegosiasi dengan si nasabah yang
berinisial R untuk melakukan penarikan atau pengambilan motor milik nasabah,
akan tetapi si nasabah tetap mengatakan akan membayarnya sekalian 4x bulan
depan dan si nasabah tetap tidak memperbolehkan untuk pihak petugas bank
membawa motor miliknya. Dengan secara paksa pihak bank mengambil atau menarik
motor milik nasabah yang berinisial R yang sudah melakukan keterlambatan
pembayaran kredit sampai 4x berturut-turut. Dan si nasabah yang berinisial R
tetap melakukan negosiasi terhadap pihak bank untuk tidak membawa motor
miliknya yang dia kredit karena sebelumnya tidak ada perjanjian antara pihak
bank dan si nasabah bahwa pihak bank akan melakukan mengambil atau menarik
motor milik nasabah apabila melakukan keterlambatan dalam hal membayar kredit
sampai 4x. Tetapi apa daya usaha si nasabah yang berinisial R pun tidak
membuahkan hasil melainkan motornya juga tetap ditarik oleh pihak bank, dan
diminta si nasabah yang berinisial R pun untuk besok datang ke bank untuk
meluruskan atau menyelesaikan masalah ini.
Dan keesokan harinya si nasabah yang berinisial R pun langsung
pergi untuk datang ke bank dengan tujuan untuk menyelesaikan kasus nya yang
melakuakan kredit macet pembelian sepeda motor.
ANALISIS :
Analisis menurut kasus diatas dapat ditinjau dari 2 segi yaitu
pertama dari segi pihak bank perkreditan motor dan yang kedua dari segi pihak
nasabah.
PIHAK BANK :
1.
Pada
waktu pengambilan kendaraan milik nasabah tersebut dinilai secara paksa buktinya
kendaraan langsung diangkut oleh pihak bank.
2.
Dari
pihak bank sebelumnya tidak memberikan surat peringatan kepada nasabah untuk melakukan
pengambilan atau penarikan motor nasabah.
3.
Perlakuan
bank yang diberikan kepada nasabah itu juga menyalahi dari Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No. 130/ PMK. 010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi
perusahaan pembayaran yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2012 yang berisikan “pihak leasing memang tidak
dapat mengambil kendaraan anda secara paksa, tetapi hal tersebut akan
diselesaikan secara hukum”.
PIHAK
NASABAH :
1.
Nasabah
tidak melakukan angsuran sesuai dengan jatuh tempo yang sudah disepakati.
2.
Nasabah
tidak menghiraukan surat peringatan pembayaran / pengangsuran terlambat yang
diberikan oleh pihak bank.
Dengan
adanya peraturan fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil
kendaraan anda secara pakssa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum.
Dapat
diartikan kasus ini akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat
keputusan untuk menyita kendaraan anda.
Dengan
demikian kenddaraan anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan
kendaraan akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan
leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda
Tindakan
leasing melalui Debt Collector yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah
merupakan tindak pidana pencurian, jika pengambilan dilakukan dijalan merupakan
tindak pidana perampasan.
SUMBER
:
www.lensaindonesia.com diakses 16 Mei
2016 pukul 13.00 wib.
PENULIS
DIMAS UZAR IKHWANSYAH
(HUKUM EONOMI SYARIAH)