BANK INDONESIA
Didirikan : 1 Juli 1953
Kantor
Pusat : Jakarta, Indonesia
Mata
Uang : Rupiah Indonesia
(IDR)
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia-Belanda. Sebagai bank
sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu
kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata
uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga
pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta mengatur dan
mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai
secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan
dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku,
namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak
untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin
oleh Dewan Gubernur.
Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur
Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya
tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya
lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali
masa tugas.
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan
diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat
diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau
melakukan tindak pidana kejahatan.
STATUS DAN KEDUDUKAN BANK
INDONESIA
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru,
yaitu Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku
pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan
sebagai suatu lembaga
negara independen dan
bebas dari campur tanganpemerintah ataupun pihak lainnya.
Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank
Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap
tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan
Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi
dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan
khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang
independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara.
Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar
Pemerintah.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar
Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter
secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum
publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang
merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas
sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank
Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
SEJARAH BANK INDONESIA
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah
Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan
uang.
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan
pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai
bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem
pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam
hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang
dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral
yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah
dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok
bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen
pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank
Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank
Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen
dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan
wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun
2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2
tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam
menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas
Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
GUBERNUR
BANK INDONESIA
Nama-nama Gubernur Bank Indonesia sejak Bank Indonesia
berdiri sampai sekarang :
UNDANG-UNDANG
YANG MENGATUR BERDIRINYA BANK INDONESIA
Dasar Hukum Bank Sentral
·
Perpu No. 2 Th 1946 : BNI 1946 didirikan
sebagai Bank Komersial sekaligus Bank Sentral tidak berfungsi dengan baik.
·
UU No. 11 Th 1953 tentang UU Pokok Bank
Indonesia, mengubah De Javasche bank NV menjadi
Bank Indonesia, yang berfungsi sebagai Bank Sentral.
·
Masa Orde Baru : UU 13 Th 1968 tentang Bank
Sentral.
·
Masa Reformasi : UU No. 23 Th 1999 tentang
Bamk Indonesia
·
Terakhir dengan UU No. 3 Th 2004 tentang
perrubahan UU No. 23 Th 1999 tentang Bank Indonesia.
Tujuan Bank Sentral
Pasal 7 (1) UU BI No. 3/2004
·
Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah Kestabilan : kestabilan
nilai Rupiah terhadap barang dan jasa, dan mata uang Negara lain, diukur dari
perkembangan laju inflasi.
·
Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter
berkelanjutan, konsisten, transparan, mempertimbangkan kebijakan umum
pemerintah di bidang perekonomian.
Tugas Bank Sentral
Pasal 8 UU BI 23/1999
·
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
(pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga).
·
Mengatur dan menjaga kelancaran system
pembayaran.
·
Mengatur dan mengawasi bank.
Bank Sentral sebagai
Pengatur Sistem Pembayaran
Pasal 20 UU BI 23/1999
·
BI satu-satunya lembaga yang berwenang untuk
mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan
memusnahkan uang dari peredaran.
Konsekuensi :
ü Melakukan
penukaran uang dalam pecahan yang sama.
ü Melakukan
penukaran uang yang cacat atau tidak layak edar.
ü Menukarkan
uang yang rusak sebagian atau sebab lain dengan nilai sama atau lebih kecil
dari nominal.
ü Daluarsa
hak menuntut : 10 tahun setelah tanggal pencabutan uang.
PENULIS
DIMAS UZAR IKHWANSYAH
(HUKUM EKONOMI SYARIAH)
Nilai 70
BalasHapusCasino Site - ChoGiOCasino
BalasHapusWith a septcasino high choegocasino level of bonuses, promotions and customer support, ChoGiOCasino has a 1xbet wide variety of gaming machines to choose from.