Rabu, 23 Maret 2016

SEJARAH BANK INDONESIA DAN UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR BANK INDONESIA

BANK INDONESIA
Didirikan                     : 1 Juli 1953
Kantor Pusat               : Jakarta, Indonesia
Gubernur                     : Agus Martowardojo
Mata Uang                  : Rupiah Indonesia (IDR)
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia-Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.

STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tanganpemerintah ataupun pihak lainnya.
Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

SEJARAH BANK INDONESIA
            Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

GUBERNUR BANK INDONESIA
            Nama-nama Gubernur Bank Indonesia sejak Bank Indonesia berdiri sampai sekarang :
·         2013-sekarang      Agus Martowardojo
·         2010-2013            Darmin Nasution
·         2009-2010            Darmin Nasution (Pelaksana tugas)
·         2009                      Miranda Gultom (Pelaksana tugas)
·         2008-2009            Boediono
·         2003-2008            Burhanuddin Abdullah
·         1998-2003            Syahril Sabirin
·         1993-1998            Sudrajad Djiwandono
·         1988-1993            Adrianus Mooy
·         1983-1988            Arifin Siregar
·         1973-1983            Rachmat Saleh
·         1966-1973            Radius Prawiro
·         1963-1966            T. Jusuf Muda Dalam
·         1960-1963            Mr. Soemarno
·         1959-1960            Mr. Soetikno Slamet
·         1958-1959            Mr. Loekman Hakim
·         1953-1958            Mr. Sjafruddin Prawiranegara

UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR BERDIRINYA BANK INDONESIA
Dasar Hukum Bank Sentral
·         Perpu No. 2 Th 1946 : BNI 1946 didirikan sebagai Bank Komersial sekaligus Bank Sentral tidak berfungsi dengan baik.
·         UU No. 11 Th 1953 tentang UU Pokok Bank Indonesia, mengubah De Javasche bank NV menjadi Bank Indonesia, yang berfungsi sebagai Bank Sentral.
·         Masa Orde Baru : UU 13 Th 1968 tentang Bank Sentral.
·         Masa Reformasi : UU No. 23 Th 1999 tentang Bamk Indonesia
·         Terakhir dengan UU No. 3 Th 2004 tentang perrubahan UU No. 23 Th 1999 tentang Bank Indonesia.
Tujuan Bank Sentral
            Pasal 7 (1) UU BI No. 3/2004
·         Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah Kestabilan : kestabilan nilai Rupiah terhadap barang dan jasa, dan mata uang Negara lain, diukur dari perkembangan laju inflasi.
·         Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter berkelanjutan, konsisten, transparan, mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Tugas Bank Sentral
            Pasal 8 UU BI 23/1999
·         Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter (pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga).
·         Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
·         Mengatur dan mengawasi bank.
Bank Sentral sebagai Pengatur Sistem Pembayaran
            Pasal 20 UU BI 23/1999
·         BI satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran.
Konsekuensi :
ü  Melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama.
ü  Melakukan penukaran uang yang cacat atau tidak layak edar.
ü  Menukarkan uang yang rusak sebagian atau sebab lain dengan nilai sama atau lebih kecil dari nominal.
ü  Daluarsa hak menuntut : 10 tahun setelah tanggal pencabutan uang.



PENULIS

DIMAS UZAR IKHWANSYAH

(HUKUM EKONOMI SYARIAH)

2 komentar:

  1. Casino Site - ChoGiOCasino
    With a septcasino high choegocasino level of bonuses, promotions and customer support, ChoGiOCasino has a 1xbet wide variety of gaming machines to choose from.

    BalasHapus