PERBEDAAN BANK UMUM, BANK UMUM
SYARIAH, UNIT USAHA SYARIAH, BANK PERKREDITAN RAKYAT, BANK PEMBIAYAAN RAKYAT
SYARIAH BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR
11/ 1 / PBI/2009 TENTANG BANK UMUM
NOMOR
11/ 3 / PBI/2009 TENTANG BANK UMUM SYARIAH
NOMOR
11/ 10 / PBI/2009 TENTANG UNIT USAHA SYARIAH
NOMOR
8/ 26 / PBI/2009 TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT
NOMOR
11/ 23 / PBI/2009 TENTANG BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
MENGENAI PERIZINAN
PENDIRIAN
PERATURAN
BANK INDONESIA
|
ISI
|
NOMOR 11/ 1 / PBI/2009 BANK UMUM
|
· Hanya
dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia.
· Modal
disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
· Bank
hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing
secara kemitraan.
· Kepemilikan
oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing paling banyak sebesar 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
|
NOMOR 11/ 3 / PBI/2009 BANK UMUM
SYARIAH
|
· Hanya
dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia.
· Modal
disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
· Bank
hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing
secara kemitraan atau pemerintah daerah.
· Kepemilikan
oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing paling banyak sebesar 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
|
NOMOR 11/ 10 / PBI/2009 UNIT USAHA
SYARIAH
|
· Hanya
dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia.
· Modal
kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
· BUK
yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka
UUS.
|
NOMOR 8/ 26 / PBI/2009 BPR
|
· Hanya
dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia.
· Modal
pendirian BPR Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi BPR yang
didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
· Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau
Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan
Bekasi.
· Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau
Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana
disebut dalam kedua wilayah diatas.
· Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar
wilayah sebagaimana disebut diketiga wilayah diatas
· BPR
hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan
hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia.
|
NOMOR 11/ 23 / PBI/2009 BPR SYARIAH
|
· Hanya
dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia.
· Modal
pendirian BPRS Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang
didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya danKabupaten/Kota
Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
· Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di
luar wilayah yang tertera diatas.
· Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah yang
tertera di kedua wilayah diatas.
· BPRS
hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan
hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia.
|
MENGENAI DEWAN
KOMISARIS, DIREKSI, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
PERATURAN
BANK INDONESIA
|
ISI
|
NOMOR 11/ 1 / PBI/2009 BANK UMUM
|
· Anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan integritas,
kompetensi, dan reputasi keuangan.
· Jabatan
harus mendapat persetujuan terdahulu dari Bank Indonesia.
· Pengangkatan,
pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif wajib dilaporkan oleh Bank
kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal
pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian efektif.
|
NOMOR 11/ 3 / PBI/2009 BANK UMUM
SYARIAH
|
· Anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan integritas,
kompetensi, dan reputasi keuangan.
· Dewan
Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
· Jumlah
anggota Dewan Komisaris paling kurang 3 (tiga) orang dan paling banyak sama
dengan jumlah anggota Direksi.
· Paling
kurang 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris wajib berdomisili di Indonesia.
· Bank
wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor pusat Bank.
|
NOMOR 11/ 10 / PBI/2009 UNIT USAHA
SYARIAH
|
· Penunjukan
dan/atau penggantian Direktur yang bertanggung jawab penuh terhadap UUS
(Direktur UUS) wajib dilaporkan oleh BUK paling lambat 10 (sepuluh) hari
setelah tanggal pengangkatan dan/atau penggantian efektif.
· Wajib
membentuk DPS yang berkedudukan di kantor UUS.
|
NOMOR 8/ 26 / PBI/2009 BPR
|
· Anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan integritas,
kompetensi, dan reputasi keuangan.
· Anggota
Direksi paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
· Anggota
Direksi wajib memiliki pendidikan formal paling rendah setingkat D-3 atau
Sarjana Muda atau telah menyelesaikan paling sedikit 110 SKS dalam pendidikan
S-1.
· Anggota
Direksi wajib memiliki sertifikat kelulusan dari Lembaga Sertifikasi.
· Anggota
dewan Komisaris paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
|
NOMOR 11/ 23 / PBI/2009 BPR SYARIAH
|
· Anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan integritas,
kompetensi, dan reputasi keuangan.
· Jumlah
anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3
(tiga) orang.
· Anggota
Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) orang wajib berdomisili di dekat
tempat kedudukan BPRS.
· Kurang
lebih 50% Anggota Direksi termasuk Direktur Utama harus berpengalaman
operasional 2 (dua) tahun sebagai pejabat di bidang pendanaan dan/atau
pembiayaan di perbankan syariah.
|
MENGENAI PEMBUKAAN
KANTOR CABANG
PERATURAN
BANK INDONESIA
|
ISI
|
NOMOR 11/ 1 / PBI/2009 BANK UMUM
|
· Pembukaan
KC wajib memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia.
· Rencana
pembukaan KC wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
· Pelaksanaan
pembukaan KC wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
tanggal izin dari Bank Indonesia diterbitkan.
|
NOMOR 11/ 3 / PBI/2009 BANK UMUM
SYARIAH
|
· Pembukaan
KC di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
· Rencana
pembukaan KC wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
· Pelaksanaan
pembukaan KC wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal izin diterbitkan.
|
NOMOR 11/ 10 / PBI/2009 UNIT USAHA
SYARIAH
|
· Pembukaan
KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
· Rencana
pembukaan KCS harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
· UUS
wajib melaksanakan pembukaan KCS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal izin diberikan.
|
NOMOR 8/ 26 / PBI/2009 BPR
|
· Pembukaan
Kantor Cabang dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
· BPR
hanya dapat membuka Kantor Cabang di wilayah Provinsi yang sama dengan kantor
pusatnya.
· Wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kabupaten atau Kota Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi dan Karawang ditetapkan sebagai satu wilayah Provinsi untuk
keperluan pembukaan Kantor Cabang.
· BPR
yang memperoleh izin operasional Kantor Cabang wajib melakukan kegiatan usaha
pada Kantor Cabang dimaksud paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
izin diberikan.
|
NOMOR 11/ 23 / PBI/2009 BPR SYARIAH
|
· Pembukaan
Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
· Harus
berlokasi dalam 1 (satu) wilayah propinsi yang sama dengan kantor pusatnya.
· Menambah
modal disetor paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari
ketentuan modal minimal BPRS sesuai dengan lokasi pembukaan Kantor Cabang.
|
MENGENAI PERUBAHAN NAMA
BANK
PERATURAN
BANK INDONESIA
|
ISI
|
NOMOR 11/ 1 / PBI/2009 BANK UMUM
|
· Perubahan
nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuanperundang-undangan yang
berlaku.
· Bank
yang telah memperoleh persetujuan perubahan Anggaran Dasar terkait penggunaan
nama baru dari instansi berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Bank
Indonesia mengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk Bank
dengan nama yang baru.
· Pelaksanaan
perubahan nama Bank wajib diumumkan dalam surat kabar yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal
persetujuan Bank Indonesia.
|
NOMOR 11/ 3 / PBI/2009 BANK UMUM
SYARIAH
|
· Perubahan
nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
· Bank
yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar terkait penggunaan
nama baru dari instansi berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Bank
Indonesia mengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk Bank
dengan nama yang baru.
· Permohonan
diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
perubahan nama disertai dengan dokumen pendukung.
|
NOMOR 11/ 10 / PBI/2009 UNIT USAHA
SYARIAH
|
· Perubahan
nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
· Permohonan
diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah perubahan nama disertai dengan dokumen pendukung.
|
NOMOR 8/ 26 / PBI/2009 BPR
|
· Perubahan
nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuanperundang-undangan yang
berlaku.
· Mengumumkan
perubahan nama kepada masyarakat paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak
tanggal persetujuan dari Bank Indonesia
|
NOMOR 11/ 23 / PBI/2009 BPR SYARIAH
|
· Perubahan
nama BPRS wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
· BPRS
yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar terkait penggunaan
nama baru dari instansi berwenang wajib mengajukan permohonan mengenai
penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk BPRS dengan nama yang
baru.
· Permohonan
diajukan oleh Direksi BPRS paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelahperubahan nama mendapat persetujuan dari instansi berwenang.
· Pelaksanaan
perubahan nama BPRS wajib diumumkandalam surat kabar harian lokal atau pada
papan pengumuman di kantor kecamatan setempat dan kantor BPRS paling lambat
10 (sepuluh) hari setelah tanggal persetujuan Bank Indonesia.
|
MENGENAI PENCABUTAN
IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
PERATURAN
BANK INDONESIA
|
ISI
|
NOMOR 11/ 1 / PBI/2009 BANK UMUM
|
· Gubernur
Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha Bank atas permintaan pemegang saham
sendiri.
· Pencabutan
izin usaha atas permintaan pemegang saham Bank hanya dapat dilakukan oleh
Bank Indonesia.
· Pencabutan
izin usaha atas permintaan pemegang saham Bank yaitu persetujuan persiapan
pencabutan izin usaha.
· Atas
permintaan pemegang saham Bank yaitu keputusan pencabutan izin usaha.
· Melakukan
rapat umum semua anggota membahas risalah penutupan Bank.
|
NOMOR 11/ 3 / PBI/2009 BANK UMUM
SYARIAH
|
· Penutupan
KC di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
· Permintaan
Bank harus berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
· Apabila
Bank sudah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah.direksi
mengajukan permohonan pencabutan izin usaha Bank kepada Bank Indonesia
disertai dengan dokumen pendukung.
|
NOMOR 11/ 10 / PBI/2009 UNIT USAHA
SYARIAH
|
· Penutupan
KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
· UUS
yang telah memperoleh izin penutupan KCS wajib menyelesaikan seluruh
kewajiban KCS.
· Mengumumkan
rencana penutupan KCS dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas
di tempat kedudukan KCS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum
tanggalpelaksanaan penutupan.
· Pelaksanaan
penutupan KCS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari
setelah tanggal pelaksanaan.
|
NOMOR 8/ 26 / PBI/2009 BPR
|
· Penutupan
Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia.
· Bank
juga harus menyelasaikan dulu kewajiban dengan para nasabahnya.
· Penutupan
Kantor Cabang wajib diumumkan kepada masyarakat dalam surat kabar harian
lokal atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPR yang bersangkutan,
paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal persetujuan dari Bank
Indonesia, sebelum penutupan.
|
NOMOR 11/ 23 / PBI/2009 BPR SYARIAH
|
· Bank
Indonesia dapat mencabut izin usaha BPRS atas permintaan BPRS.
· Mengumumkan
kepada nasabah dan masyarakat paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal
surat persetujuan persiapan pencabutan izin usaha BPRS.
· Pelaksanaan
penghentian kegiatan BPRS wajib dilaporkan oleh Direksi BPRS paling lambat 10
(sepuluh) hari setelah tanggal penghentian.
|
SUMBER REFERENSI :
PERATURAN
BANK INDONESIA NO. 11/ 1 / PBI/2009 TENTANG BANK UMUM
PERATURAN
BANK INDONESIA 11/ 3 / PBI/2009 TENTANG BANK UMUM SYARIAH
PERATURAN
BANK INDONESIA 11/ 10 / PBI/2009 TENTANG UNIT USAHA SYARIAH
PERATURAN
BANK INDONESIA 8/ 26 / PBI/2009 TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT
PERATURAN
BANK INDONESIA 11/ 23 / PBI/2009 TENTANG BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
PENULIS
DIMAS UZAR IKHWANSYAH
(HUKUM EKONOMI SYARIAH)
Bet365 casino site - luckyclub.live
BalasHapusThe Bet365 casino site has two new offers. First of all, we have the welcome bonus code “PLAYNJ.” The first bonus code is the "PLAYNJ". The second bonus code luckyclub.live is