Rabu, 06 April 2016

PERBEDAAN BANK UMUM, BANK UMUM SYARIAH, UNIT USAHA SYARIAH, BANK PERKREDITAN RAKYAT, BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA

PERBEDAAN BANK UMUM, BANK UMUM SYARIAH, UNIT USAHA SYARIAH, BANK PERKREDITAN RAKYAT, BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA

NOMOR 11/ 1 / PBI/2009 TENTANG BANK UMUM
NOMOR 11/ 3 / PBI/2009 TENTANG BANK UMUM SYARIAH
NOMOR 11/ 10 / PBI/2009 TENTANG UNIT USAHA SYARIAH
NOMOR 8/ 26 / PBI/2009 TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT
NOMOR 11/ 23 / PBI/2009 TENTANG BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

MENGENAI PERIZINAN PENDIRIAN
PERATURAN BANK INDONESIA
ISI
NOMOR 11/ 1 / PBI/2009 BANK UMUM
·  Hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia.
·  Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
·  Bank hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
·  Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
NOMOR 11/ 3 / PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
·  Hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia.
·   Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
·  Bank hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan atau pemerintah daerah.
·  Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
NOMOR 11/ 10 / PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
·  Hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia.
·  Modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
·  BUK yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS.
NOMOR 8/ 26 / PBI/2009 BPR

·  Hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia.
·  Modal pendirian BPR Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
·  Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
·  Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam kedua wilayah diatas.
·  Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut diketiga wilayah diatas
·   BPR hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia.
NOMOR 11/ 23 / PBI/2009 BPR SYARIAH
·  Hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia.
·  Modal pendirian BPRS Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya danKabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
·   Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah yang tertera diatas.
·  Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah yang tertera di kedua wilayah diatas.
·   BPRS hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia.

MENGENAI DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
PERATURAN BANK INDONESIA
ISI
NOMOR 11/ 1 / PBI/2009 BANK UMUM
·  Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
·  Jabatan harus mendapat persetujuan terdahulu dari Bank Indonesia.
·  Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian efektif.
NOMOR 11/ 3 / PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
·  Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
·  Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
·  Jumlah anggota Dewan Komisaris paling kurang 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
·  Paling kurang 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris wajib berdomisili di Indonesia.
·  Bank wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor pusat Bank.
NOMOR 11/ 10 / PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
·  Penunjukan dan/atau penggantian Direktur yang bertanggung jawab penuh terhadap UUS (Direktur UUS) wajib dilaporkan oleh BUK paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan dan/atau penggantian efektif.
·   Wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor UUS.
NOMOR 8/ 26 / PBI/2009 BPR

·  Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
·  Anggota Direksi paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
·  Anggota Direksi wajib memiliki pendidikan formal paling rendah setingkat D-3 atau Sarjana Muda atau telah menyelesaikan paling sedikit 110 SKS dalam pendidikan S-1.
·  Anggota Direksi wajib memiliki sertifikat kelulusan dari Lembaga Sertifikasi.
·  Anggota dewan Komisaris paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
NOMOR 11/ 23 / PBI/2009 BPR SYARIAH
·  Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
·  Jumlah anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
·  Anggota Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) orang wajib berdomisili di dekat tempat kedudukan BPRS.
·  Kurang lebih 50% Anggota Direksi termasuk Direktur Utama harus berpengalaman operasional 2 (dua) tahun sebagai pejabat di bidang pendanaan dan/atau pembiayaan di perbankan syariah.

MENGENAI PEMBUKAAN KANTOR CABANG
PERATURAN BANK INDONESIA
ISI
NOMOR 11/ 1 / PBI/2009 BANK UMUM
·  Pembukaan KC wajib memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia.
·  Rencana pembukaan KC wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
·  Pelaksanaan pembukaan KC wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin dari Bank Indonesia diterbitkan.
NOMOR 11/ 3 / PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
·  Pembukaan KC di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
·  Rencana pembukaan KC wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
·  Pelaksanaan pembukaan KC wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin diterbitkan.
NOMOR 11/ 10 / PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
·  Pembukaan KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
·  Rencana pembukaan KCS harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
·  UUS wajib melaksanakan pembukaan KCS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin diberikan.
NOMOR 8/ 26 / PBI/2009 BPR

·  Pembukaan Kantor Cabang dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
·  BPR hanya dapat membuka Kantor Cabang di wilayah Provinsi yang sama dengan kantor pusatnya.
·  Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Karawang ditetapkan sebagai satu wilayah Provinsi untuk keperluan pembukaan Kantor Cabang.
·  BPR yang memperoleh izin operasional Kantor Cabang wajib melakukan kegiatan usaha pada Kantor Cabang dimaksud paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal izin diberikan.
NOMOR 11/ 23 / PBI/2009 BPR SYARIAH
·  Pembukaan Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
·  Harus berlokasi dalam 1 (satu) wilayah propinsi yang sama dengan kantor pusatnya.
·  Menambah modal disetor paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari ketentuan modal minimal BPRS sesuai dengan lokasi pembukaan Kantor Cabang.

MENGENAI PERUBAHAN NAMA BANK
PERATURAN BANK INDONESIA
ISI
NOMOR 11/ 1 / PBI/2009 BANK UMUM
·   Perubahan nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuanperundang-undangan yang berlaku.
·   Bank yang telah memperoleh persetujuan perubahan Anggaran Dasar terkait penggunaan nama baru dari instansi berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia mengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk Bank dengan nama yang baru.
·   Pelaksanaan perubahan nama Bank wajib diumumkan dalam surat kabar yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan Bank Indonesia.
NOMOR 11/ 3 / PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
·   Perubahan nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
·   Bank yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar terkait penggunaan nama baru dari instansi berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia mengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk Bank dengan nama yang baru.
·   Permohonan diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah perubahan nama disertai dengan dokumen pendukung.
NOMOR 11/ 10 / PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
·   Perubahan nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
·   Permohonan diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah perubahan nama disertai dengan dokumen pendukung.
NOMOR 8/ 26 / PBI/2009 BPR

·   Perubahan nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuanperundang-undangan yang berlaku.
·  Mengumumkan perubahan nama kepada masyarakat paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal persetujuan dari Bank Indonesia
NOMOR 11/ 23 / PBI/2009 BPR SYARIAH
·  Perubahan nama BPRS wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
·  BPRS yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar terkait penggunaan nama baru dari instansi berwenang wajib mengajukan permohonan mengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk BPRS dengan nama yang baru.
·  Permohonan diajukan oleh Direksi BPRS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelahperubahan nama mendapat persetujuan dari instansi berwenang.
·  Pelaksanaan perubahan nama BPRS wajib diumumkandalam surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman di kantor kecamatan setempat dan kantor BPRS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal persetujuan Bank Indonesia.

MENGENAI PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
PERATURAN BANK INDONESIA
ISI
NOMOR 11/ 1 / PBI/2009 BANK UMUM
·  Gubernur Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha Bank atas permintaan pemegang saham sendiri.
·  Pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham Bank hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia.
·  Pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham Bank yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha.
·  Atas permintaan pemegang saham Bank yaitu keputusan pencabutan izin usaha.
·  Melakukan rapat umum semua anggota membahas risalah penutupan Bank.
NOMOR 11/ 3 / PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
·   Penutupan KC di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
·   Permintaan Bank harus berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
·   Apabila Bank sudah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah.direksi mengajukan permohonan pencabutan izin usaha Bank kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung.
NOMOR 11/ 10 / PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
·   Penutupan KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
·   UUS yang telah memperoleh izin penutupan KCS wajib menyelesaikan seluruh kewajiban KCS.
·   Mengumumkan rencana penutupan KCS dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di tempat kedudukan KCS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggalpelaksanaan penutupan.
·   Pelaksanaan penutupan KCS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan.
NOMOR 8/ 26 / PBI/2009 BPR

·   Penutupan Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia.
·   Bank juga harus menyelasaikan dulu kewajiban dengan para nasabahnya.
·   Penutupan Kantor Cabang wajib diumumkan kepada masyarakat dalam surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPR yang bersangkutan, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal persetujuan dari Bank Indonesia, sebelum penutupan.
NOMOR 11/ 23 / PBI/2009 BPR SYARIAH
·  Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha BPRS atas permintaan BPRS.
·  Mengumumkan kepada nasabah dan masyarakat paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat persetujuan persiapan pencabutan izin usaha BPRS.
·  Pelaksanaan penghentian kegiatan BPRS wajib dilaporkan oleh Direksi BPRS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penghentian.


SUMBER REFERENSI :
PERATURAN BANK INDONESIA NO. 11/ 1 / PBI/2009 TENTANG BANK UMUM
PERATURAN BANK INDONESIA 11/ 3 / PBI/2009 TENTANG BANK UMUM SYARIAH
PERATURAN BANK INDONESIA 11/ 10 / PBI/2009 TENTANG UNIT USAHA SYARIAH
PERATURAN BANK INDONESIA 8/ 26 / PBI/2009 TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT
PERATURAN BANK INDONESIA 11/ 23 / PBI/2009 TENTANG BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH





PENULIS

DIMAS UZAR IKHWANSYAH
(HUKUM EKONOMI SYARIAH)



1 komentar:

  1. Bet365 casino site - luckyclub.live
    The Bet365 casino site has two new offers. First of all, we have the welcome bonus code “PLAYNJ.” The first bonus code is the "PLAYNJ". The second bonus code luckyclub.live is

    BalasHapus