MAKALAH
UNIT
USAHA SYARIAH
(UUS)
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah :
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Dosen Pembimbing
ZULFATUN NIKMAH, M,Hum.
Disusun
Oleh :
DIMAS UZAR IKHWANSYAH (1711143015)
PROGAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
IAIN TULUNGAGUNG
2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarokatuh,
Tiada
Untaian kata yang patut kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
Rahmat serta Nikmat Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ini dengan judul : “UNIT USAHA SYARIAH“.
Sholawat dan salam senantiasa kami
sampaikan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang kita
nanti-nantikan Syafaatnya kelak di Yaumul Qiyamah.
Ungkapan rasa terima kasih tidak
lupa kami sampaikan kepada semua yang telah memberikan dukungan serta arahan
atas terselesainya makalah ini kepada :
1. Zulfatun Nikmah, M,Hum. selaku Dosen
Pengampu Mata Kuliah Hukum Perbankan Indonesia.
2. Teman-teman Mahasiswa di IAIN
Tulungagung Khususnya Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
3. Semua pihak yang telah membantu atas
selesainya penyusunan makalah ini.
Terkait dengan
referensi dan penulisan makalah ini, kemungkinan saja ada kesalahan dan
kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat
kami harapkan. Kiranya cukup sekian, semoga makalah ini dapat memberikan
kontribusi terhadap pengembangan Ilmu Pengetahuan dan bermanfaat bagi kita
semua. Amin.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi
Wabarakatuh.
Tulungagung, 15 April
2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Unit
Usaha Syariah (UUS) masih merupakan pilihan bagi banyak bank konvensional yang
ingin menikmati buah perkembangan perbankan syariah.
Dalam
Pasal 40 Peraturan Bank Indonesia No. 11/2009 disebutkan pada Pasal (1) bahwa “Bank
Umum Konvensional yang memiliki UUS wajib memisahkan UUS menjadi BUS apabila :
Nilai
aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK
induknya.
Paling
lambat 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah.
Salah
satu keuntungan melalui UUS adalah biaya yang lebih rendah dan proses yang
relatif cepat. Kalau langsung membuka BUS, minimal harus menyediakan setoran modal
Rp. 1 triliun dan proses perizinan baru yang relatif memakan waktu. Sementara
itu, bila kita melihat bahwa salah satu ketentuan dalam Undang-Undang No. 21
tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah kewajiban bagi Bank Umum
Konvensional (BUK) untuk melakukan spin-off atas Unit Usaha Syariah yang
dimilikinya dan dikonversi menjadi BUS. Ini harus dilakukan ketika nilai aset
UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya, atau
paling lambat 15 tahun sejak berlakunya undang-undang ini. Maka di masa yang
akan datang jumlah BUS akan bertambah dan akan menjadi satu-satunya modus
operasi yang dibenarkan dalam industri perbankan syariah.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dari
latar belakang yang telah diuraikan di atas maka dapat di ambil rumusan masalah
sebagai berikut :
1.
Apa
pengertian Unit Usaha Syariah (UUS) ?
2.
Bagaimana
pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) ?
3.
Apa
tugas dari Unit Usaha Syariah (UUS) ?
4.
Bagaimana
struktur operasional Unit Usaha Syariah (UUS) ?
5.
Bagaimana
pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank konvensional ?
6.
Bagaimana
penutupan Unit Usaha Syariah (UUS) dilakukan ?
7.
Apa
peraturan undang-undang yang mengatur Unit Usaha Syariah (UUS) ?
C.
TUJUAN PEMBAHASAN
Berdasarkan
dari rumusan masalah di atas dapat dirumuskan tujuan, yaitu :
1.
Dapat
mengetahui pengertian Unit Usaha Syariah (UUS).
2.
Dapat
mengetahui pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS).
3.
Dapat
mengetahui tugas dari Unit Usaha Syariah (UUS).
4.
Dapat
mengetahui struktur operasional Unit Usaha Syariah (UUS).
5.
Dapat
mengetahui cara pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank konvensional.
6.
Dapat
mengetahui cara penutupan Unit Usaha Syariah (UUS).
7.
Dapat
mengetahui peraturan undang-undang yang mengatur Unit Usaha Syariah (UUS).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN UNIT USAHA SYARIAH
Unit
usaha syariah (UUS) adalah suatu bank umum (konvensional) yang dimana bank umum
(konvensional) tersebut membuka cabang khusus tersendiri yang kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank
yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor cabang pembantu syariah dan atau unit usaha syariah.
Model
seperti itu dikenal dengan sebutan dual
banking system yaitu terselenggaranya dua system perbankan (konvensional
dan syariah secara berdampingan). Dengan model seperti itu, maka operasional
bank syariah tidak berdiri sendiri (mandiri), tetapi masih menginduk pada bank
konvensional.
Demngan
demikian, operasional perbankan syariah tersebut hanya menjadi salah satu
bagian dari program pengembangan bank umum konvensional, model itu biasa
disebut dengan Unit Usaha Syariah (UUS).
B.
PEMBUKAAN UNIT USAHA SYARIAH
Berkenaan
dalam hal bank umum (konvensional) untuk membuka cabang khusus yang berdasarkan
prinsip syariah atau disebut Unit Usaha Syariah (UUS), ketentuan dalam Pasal
(9) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 menegaskan, bahwa :
“Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membuka Unit Usaha Syariah (UUS) di
kantor pusat bank dengan izin Bank Indonesia”
Ketentuan
dalam pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam Pasal (9) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008 juga selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
memberikan kemungkinan kekhususan kepada bank umum konvensional untuk dapat
pula melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah melalui cara sebagai
berikut :
a. Pendirian atau pembukaan kantor cabang
atau dibawah kantor cabang yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah.
b. Melakukan perubahan kantor cabang atau
dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi
kantor yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/ 1/ PBI/ 2002
tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum
Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip
Syariah oleh Bank Umum Konvensional. Pembukaan kantor cabang syariah dapat
dilakukan dengan lima cara yaitu :
a.
Membukan
kantor cabang syariah yang baru.
b.
Mengubah
kegiatan usaha kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional
menjadi kantor cabang syariah.
c.
Meningkatkan
status kantor dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara
konvensional menjadi kantor cabang syariah.
d.
Mengubah
kegiatan usaha kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional
yang sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi kantor cabang syaraiah.
e.
Meningkatkan
status kantor cabang pembantu yang melakukan kegiatan uasaha secara
konvensional yang sebelumnya telah membuka unit usaha syariah menjadi kantor
cabang syariah.
Pembukaan
Unit Usaha Syariah (UUS) hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia yang
dilakukan dalam bentuk izin untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah.
Persyaratan
modal kerja Unit Usaha Syariah (UUS) ditetapkan bahwa Bank Umum Konvensional
(BUK) wajib menyisihkan modal kerja paling kurang sebesar Rp. 100 milyar dalam
bentuk tunai.
Syarat-syarat
pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 10/
PBI/ 2009 Tentang Unit Usaha Syariah :
a.
Pembukaan
Unit Usaha Syariah (UUS) hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
b.
Rencana
pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) harus dicantumkan dalam rencana bisnis Bank
Umum Konvensional (BUK).
c.
Modal
kerja Unit Usaha Syariah (UUS) ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar
Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
d.
BUK
yang telah mendapat izin usaha UUS wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan.
e.
UUS
wajib melaporkan pelaksanaan kegiatannya paling lambat 10 (sepuluh) hari
setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha.
f.
Apabila
dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha
diberikan BUK belum melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, maka
izin usaha yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.
g.
Bank
Umum Konvensional (BUK) yang telah mendapatkan izin usaha UUS wajib
mencantumkan secara jelas frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama BUK dan logo
iB pada kantor Unit Usaha Syariah (UUS) yang bersangkutan.
C.
TUGAS DARI UNIT USAHA SYARIAH
Menurut
ketentuan Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/ 1/ PBI/ 2002 Tentang Perubahan
Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip
Syariah dan Pembukaan kantor bank berdasarkan prinsip syariah oleh bank umum
konvensional, bank konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah wajib membentuk Unit Usaha Syariah (UUS) di kantor pusat bank
yang bersangkutan.
Unit
Usaha Syariah (UUS) tersebut merupakan unit kerja dikantor pusat yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah yang
mempunyai tugas :
a.
Mengatur
dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
b.
Menempatkan
dan mengelola dana yang bersumber dari kantor cabang syariah dan atau unit
syariah.
c.
Menerima
dan menatausahakan laporan keuangan dari kantor cabang syariah dan atau unit
syariah.
d.
Melakukan
kegiatan lain sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit
syariah.
D.
STRUKTUR OPERASIONAL UNIT USAHA SYARIAH
Di
dalam Unit Usaha Syariah (UUS) tersebut wajib ada Dewan Pengawas Syariah yang
telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.
Pimpinan
dari unit tersebut harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya merupakan
pejabat satu tingkat dibawah direktur memiliki komitmen dalam menjalankan
operasional bank berdasarkan prinsip syariah. Memiliki integritas moral yang
baik dan berpengalaman dalam operasional bank syariah, atau telah mengikuti
pelatihan operasional syariah.
Dalam
hal operasionalnya sebagai kantor cabang syariah suatu kantor cabang ditentukan
berkewajiban menyediakan modal kerja tersendiri, yaitu :
a.
Sekurang-kurangnya
sebesar Rp. 2 Milyar untuk kantor yang berkedudukan di wilayah Jabotabek.
b.
Sebesar
Rp. 1 Milyar untuk setiap kantor cabang yang berkedudukan di luar wilayah
Jabotabek.
Modal kerja ini
merupakan dana yang disisihkan oleh kantor pusat bank yang bersangkutan dan
disimpan dalam rekening tersendiri atas nama pimpinan Unit Usaha Syariah (UUS)
yang hanya dapat dipergunakan semata-mata sebagai modal dalam kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah. Dalam pembukuannya pada kantor pusat penyisihan
dana demikian harus diberlakukan sebagai penempatan antar kantor.
E.
PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH DARI BANK UMUM KONVENSIONAL
Pemisahan
Unit Usaha Syariah (UUS) dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 10/
PBI/ 2009 Tentang Unit Usaha Syariah yaitu :
a. BUK yang memiliki UUS wajib memisahkan
UUS menjadi BUS apabila:
·
Nilai
aset Unit Usaha Syariah (UUS) telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total
nilai aset BUK induknya.
·
Paling
lambat 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah.
b. Apabila sudah terpenuhi syarat diatas
pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari BUK dilakukan dengan cara mendirikan
Bank Umum Syariah.
c. Mengalihkan hak dan kewajiban Unit Usaha
Syariah (UUS) kepada BUS yang telah ada.
d. BUS hasil Pemisahan harus memenuhi
paling kurang rasio kewajiban pemenuhann modal minimum (KPMM) minimal 8%
(delapan persen).
e. Dalam hal Pemisahan Unit Usaha Syariah
(UUS) mengakibatkan BUS hasil Pemisahan atau BUS penerima Pemisahan memiliki
rasio Non Performing Financing (NPF) netto lebih dari 5% (lima persen)
dan/atau mengakibatkan pelampauan Batas Maksimum Penyaluran Dana, maka BUS
hasil Pemisahan atau BUS penerima Pemisahan tersebut wajib menyelesaikannya
dalam waktu 1 (satu) tahun.
f. Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari BUK wajib memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
g. BUK yang tidak melakukan Pemisahan Unit
Usaha Syariah (UUS) akan dikenakan pencabutan izin usaha Unit Usaha Syariah
(UUS).
h. BUK yang memiliki Unit Usaha Syariah
(UUS) wajib menyelesaikan hak dan kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS) dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha Unit
Usaha Syariah (UUS).
i.
Dengan
dicabutnya izin usaha Unit Usaha Syariah (UUS), maka BUK yang memiliki Unit
Usaha Syariah (UUS) dilarang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip
Syariah, kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban Unit Usaha Syariah
(UUS).
F.
PENUTUPAN UNIT USAHA SYARIAH
Penutupan
Unit Usaha Syariah (UUS) dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 10/
PBI/ 2009 Tentang Unit Usaha Syariah yaitu :
a.
Penutupan
KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
b.
UUS
yang telah memperoleh izin penutupan KCS wajib untuk:
·
Menyelesaikan
seluruh kewajiban KCS.
·
Mengumumkan
rencana penutupan KCS dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di
tempat kedudukan KCS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan
penutupan .
·
Menghentikan
seluruh kegiatan usaha pada KCS dimaksud.
c. Pelaksanaan penutupan KCS wajib
dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal
pelaksanaan.
G.
PERATURAN UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR UNIT USAHA
SYARIAH
Secara garis besar
peraturan-peraturan mengenai Unit Usaha Syariah (UUS) baik dalam hal Perizinan,
Direktur Unit Usaha Syariah (UUS), Kegiatan Usaha, Pembukaan Kantor Unit Usaha
Syariah (UUS), Peningkatan dan Penurunan Status Kantor Unit Usaha Syariah (UUS),
Pemindahan Alamat Kantor Unit Usaha Syariah (UUS), Penutupan Kantor Unit Usaha
Syariah (UUS), Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS), Pencabutan Izin Usaha Unit
Usaha Syariah (UUS) atas Permintaan Bank Konvensional, dll, bahkan semua
mengenai Unit Usaha Syariah (UUS) sudah lengkap dibahas dalam PERATURAN BANK
INDONESIA NOMOR 11/ 10/ PBI/ 2009 TENTANG UNIT USAHA SYARIAH.
Yang dimana Peraturan Bank
Indonesia tentang Unit Usaha Syariah (UUS) tersebut menjadi patokan atau
panutan dalam pendirian Unit Usaha Syariah (UUS) yang ada di Indonesia. Karena
apabila terdapat hal yang tertera dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Unit
Usaha Syariah (UUS) itu tidak di penuhi maka pendirian Unit Usaha Syariah (UUS)
juga tidak akan bisa berlangsung.
Maka dari itu dalam pendirian Unit
Usaha Syariah (UUS) harus benar-benar menganut aturan-aturan yang tertera dalam
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/ 10/ PBI/ 2009 TENTANG UNIT USAHA SYARIAH
agar pelaksanaan pendirian Unit Usaha Syariah (UUS) tersebut dapat berjalan
dengan baik.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Unit usaha syariah (UUS) adalah
suatu bank umum (konvensional) yang dimana bank umum (konvensional) tersebut
membuka cabang khusus tersendiri yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di
luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu
syariah dan atau unit usaha syariah.
Unit
Usaha Syariah (UUS) tersebut merupakan unit kerja dikantor pusat yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah yang
mempunyai tugas :
a.
Mengatur
dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
b.
Menempatkan
dan mengelola dana yang bersumber dari kantor cabang syariah dan atau unit
syariah.
c.
Menerima
dan menatausahakan laporan keuangan dari kantor cabang syariah dan atau unit
syariah.
d.
Melakukan
kegiatan lain sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit
syariah.
Di
dalam Unit Usaha Syariah (UUS) tersebut wajib ada Dewan Pengawas Syariah yang
telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.
Struktur
operasional yang ada dalam Unit Usaha Syariah (UUS) ini harus memiliki
integritas moral yang baik dan berpengalaman dalam operasional bank syariah,
atau telah mengikuti pelatihan operasional syariah. Karena hal tersebut sangat
mempengaruhi mengenai sistem kerja dalam Unit Usaha Syariah (UUS) tersebut.
Apabila dari struktur operasionalnya tidak diambil dari tenaga-tenaga yang
memiliki pengalaman yang baik dalam operasional bank syariah, akan membuat dari
Unit Usaha Syariah (UUS) ini tidak berjalan dengan baik, bahkan akan mengalami
pembangkrutan.
B.
SARAN
Kritik serta saran yang sifatnya
membangun untuk perbaikan makalah ini sangat kami harapkan agar tercipta suatu
kesempurnaan dalam isi makalh ini, Kami berharap pembaca tidak hanya cukup
untuk membaca makalah ini tetapi juga harus bisa menjadi wawasan dan bisa di
terapkan di kehidupan sehari-hari demi terciptanya perekonomian yang
benar-benar baik sesuai dengan agama dan falsafah bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 11/ 10/ PBI/ 2009 Unit Usaha Syariah
Djumhana
Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung
: PT Citra Aditya Bakti, 2012)
Ghazali
Djoni, Hukum Perbankan, (Jakarta :
Sinar Grafika, 2010)
Warkum Sumitro, Asas-Asas
Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, (Jakarta : Raja Grafindo
Persada, 2004)
Muhammad, Bank
Syariah, Analisis kekuatan, Peluang, Kelemahan dan Ancaman. (Yogyakarta : Ekonosia, 2006)
M. Luthfi Hamidi, Jejak-Jejak
Ekonomi Syariah, (Jakarta : Senayan Abadi Publishing, 2003)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar