Jumat, 15 April 2016

UNIT USAHA SYARIAH (UUS)



MAKALAH
UNIT USAHA SYARIAH
(UUS)

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah :
HUKUM PERBANKAN INDONESIA


Dosen Pembimbing
ZULFATUN NIKMAH, M,Hum.

Disusun Oleh :

DIMAS UZAR IKHWANSYAH                 (1711143015)

PROGAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
IAIN TULUNGAGUNG
2016



KATA PENGANTAR


          Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Tiada Untaian kata yang patut kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat serta Nikmat Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul : “UNIT USAHA SYARIAH“.
            Sholawat dan salam senantiasa kami sampaikan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan Syafaatnya kelak di Yaumul Qiyamah.
            Ungkapan rasa terima kasih tidak lupa kami sampaikan kepada semua yang telah memberikan dukungan serta arahan atas terselesainya makalah ini kepada :
1.      Zulfatun Nikmah, M,Hum. selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Perbankan Indonesia.
2.      Teman-teman Mahasiswa di IAIN Tulungagung Khususnya Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
3.      Semua pihak yang telah membantu atas selesainya penyusunan makalah ini.

Terkait dengan referensi dan penulisan makalah ini, kemungkinan saja ada kesalahan dan kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan. Kiranya cukup sekian, semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan Ilmu Pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua. Amin.

            Wassalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh.


Tulungagung, 15 April 2016




Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

A.          LATAR BELAKANG
Unit Usaha Syariah (UUS) masih merupakan pilihan bagi banyak bank konvensional yang ingin menikmati buah perkembangan perbankan syariah.
Dalam Pasal 40 Peraturan Bank Indonesia No. 11/2009 disebutkan pada Pasal (1) bahwa “Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS wajib memisahkan UUS menjadi BUS apabila :
Nilai aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya.
Paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Salah satu keuntungan melalui UUS adalah biaya yang lebih rendah dan proses yang relatif cepat. Kalau langsung membuka BUS, minimal harus menyediakan setoran modal Rp. 1 triliun dan proses perizinan baru yang relatif memakan waktu. Sementara itu, bila kita melihat bahwa salah satu ketentuan dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah kewajiban bagi Bank Umum Konvensional (BUK) untuk melakukan spin-off atas Unit Usaha Syariah yang dimilikinya dan dikonversi menjadi BUS. Ini harus dilakukan ketika nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya, atau paling lambat 15 tahun sejak berlakunya undang-undang ini. Maka di masa yang akan datang jumlah BUS akan bertambah dan akan menjadi satu-satunya modus operasi yang dibenarkan dalam industri perbankan syariah.

B.           RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang yang telah diuraikan di atas maka dapat di ambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.            Apa pengertian Unit Usaha Syariah (UUS) ?
2.            Bagaimana pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) ?
3.            Apa tugas dari Unit Usaha Syariah (UUS) ?
4.            Bagaimana struktur operasional Unit Usaha Syariah (UUS) ?
5.            Bagaimana pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank konvensional ?
6.            Bagaimana penutupan Unit Usaha Syariah (UUS) dilakukan ?
7.            Apa peraturan undang-undang yang mengatur Unit Usaha Syariah (UUS) ?

C.          TUJUAN PEMBAHASAN
Berdasarkan dari rumusan masalah di atas dapat dirumuskan tujuan, yaitu :
1.            Dapat mengetahui pengertian Unit Usaha Syariah (UUS).
2.            Dapat mengetahui pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS).
3.            Dapat mengetahui tugas dari Unit Usaha Syariah (UUS).
4.            Dapat mengetahui struktur operasional Unit Usaha Syariah (UUS).
5.            Dapat mengetahui cara pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank konvensional.
6.            Dapat mengetahui cara penutupan Unit Usaha Syariah (UUS).
7.            Dapat mengetahui peraturan undang-undang yang mengatur Unit Usaha Syariah (UUS).


BAB II
PEMBAHASAN

A.          PENGERTIAN UNIT USAHA SYARIAH
Unit usaha syariah (UUS) adalah suatu bank umum (konvensional) yang dimana bank umum (konvensional) tersebut membuka cabang khusus tersendiri yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit usaha syariah.
Model seperti itu dikenal dengan sebutan dual banking system yaitu terselenggaranya dua system perbankan (konvensional dan syariah secara berdampingan). Dengan model seperti itu, maka operasional bank syariah tidak berdiri sendiri (mandiri), tetapi masih menginduk pada bank konvensional.
Demngan demikian, operasional perbankan syariah tersebut hanya menjadi salah satu bagian dari program pengembangan bank umum konvensional, model itu biasa disebut dengan Unit Usaha Syariah (UUS).

B.           PEMBUKAAN UNIT USAHA SYARIAH
Berkenaan dalam hal bank umum (konvensional) untuk membuka cabang khusus yang berdasarkan prinsip syariah atau disebut Unit Usaha Syariah (UUS), ketentuan dalam Pasal (9) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 menegaskan, bahwa :

“Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membuka Unit Usaha Syariah (UUS) di kantor pusat bank dengan izin Bank Indonesia”

Ketentuan dalam pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam Pasal (9) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 juga selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang memberikan kemungkinan kekhususan kepada bank umum konvensional untuk dapat pula melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah melalui cara sebagai berikut :
a.       Pendirian atau pembukaan kantor cabang atau dibawah kantor cabang yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
b.      Melakukan perubahan kantor cabang atau dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/ 1/ PBI/ 2002 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional. Pembukaan kantor cabang syariah dapat dilakukan dengan lima cara yaitu :
a.       Membukan kantor cabang syariah yang baru.
b.      Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor cabang syariah.
c.       Meningkatkan status kantor dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor cabang syariah.
d.      Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi kantor cabang syaraiah.
e.       Meningkatkan status kantor cabang pembantu yang melakukan kegiatan uasaha secara konvensional yang sebelumnya telah membuka unit usaha syariah menjadi kantor cabang syariah.
Pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia yang dilakukan dalam bentuk izin untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Persyaratan modal kerja Unit Usaha Syariah (UUS) ditetapkan bahwa Bank Umum Konvensional (BUK) wajib menyisihkan modal kerja paling kurang sebesar Rp. 100 milyar dalam bentuk tunai.

Syarat-syarat pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 10/ PBI/ 2009 Tentang Unit Usaha Syariah :
a.       Pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
b.      Rencana pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) harus dicantumkan dalam rencana bisnis Bank Umum Konvensional (BUK).
c.       Modal kerja Unit Usaha Syariah (UUS) ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
d.      BUK yang telah mendapat izin usaha UUS wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan.
e.       UUS wajib melaporkan pelaksanaan kegiatannya paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha.
f.       Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan BUK belum melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, maka izin usaha yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.
g.      Bank Umum Konvensional (BUK) yang telah mendapatkan izin usaha UUS wajib mencantumkan secara jelas frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama BUK dan logo iB pada kantor Unit Usaha Syariah (UUS) yang bersangkutan.

C.          TUGAS DARI UNIT USAHA SYARIAH
Menurut ketentuan Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/ 1/ PBI/ 2002 Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan kantor bank berdasarkan prinsip syariah oleh bank umum konvensional, bank konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membentuk Unit Usaha Syariah (UUS) di kantor pusat bank yang bersangkutan.
Unit Usaha Syariah (UUS) tersebut merupakan unit kerja dikantor pusat yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah yang mempunyai tugas :
a.       Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
b.      Menempatkan dan mengelola dana yang bersumber dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
c.       Menerima dan menatausahakan laporan keuangan dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
d.      Melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah.

D.          STRUKTUR OPERASIONAL UNIT USAHA SYARIAH
Di dalam Unit Usaha Syariah (UUS) tersebut wajib ada Dewan Pengawas Syariah yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.
Pimpinan dari unit tersebut harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya merupakan pejabat satu tingkat dibawah direktur memiliki komitmen dalam menjalankan operasional bank berdasarkan prinsip syariah. Memiliki integritas moral yang baik dan berpengalaman dalam operasional bank syariah, atau telah mengikuti pelatihan operasional syariah.
Dalam hal operasionalnya sebagai kantor cabang syariah suatu kantor cabang ditentukan berkewajiban menyediakan modal kerja tersendiri, yaitu :
a.       Sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2 Milyar untuk kantor yang berkedudukan di wilayah Jabotabek.
b.      Sebesar Rp. 1 Milyar untuk setiap kantor cabang yang berkedudukan di luar wilayah Jabotabek.
Modal kerja ini merupakan dana yang disisihkan oleh kantor pusat bank yang bersangkutan dan disimpan dalam rekening tersendiri atas nama pimpinan Unit Usaha Syariah (UUS) yang hanya dapat dipergunakan semata-mata sebagai modal dalam kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dalam pembukuannya pada kantor pusat penyisihan dana demikian harus diberlakukan sebagai penempatan antar kantor.

E.           PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH DARI BANK UMUM KONVENSIONAL
Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 10/ PBI/ 2009 Tentang Unit Usaha Syariah yaitu :
a.       BUK yang memiliki UUS wajib memisahkan UUS menjadi BUS apabila:
·         Nilai aset Unit Usaha Syariah (UUS) telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya.
·         Paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
b.      Apabila sudah terpenuhi syarat diatas pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari BUK dilakukan dengan cara mendirikan Bank Umum Syariah.
c.       Mengalihkan hak dan kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS)  kepada BUS yang telah ada.
d.      BUS hasil Pemisahan harus memenuhi paling kurang rasio kewajiban pemenuhann modal minimum (KPMM) minimal 8% (delapan persen).
e.       Dalam hal Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) mengakibatkan BUS hasil Pemisahan atau BUS penerima Pemisahan memiliki rasio Non Performing Financing (NPF) netto lebih dari 5% (lima persen) dan/atau mengakibatkan pelampauan Batas Maksimum Penyaluran Dana, maka BUS hasil Pemisahan atau BUS penerima Pemisahan tersebut wajib menyelesaikannya dalam waktu 1 (satu) tahun.
f.       Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS)  dari BUK wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.      BUK yang tidak melakukan Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) akan dikenakan pencabutan izin usaha Unit Usaha Syariah (UUS).
h.      BUK yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib menyelesaikan hak dan kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha Unit Usaha Syariah (UUS).
i.        Dengan dicabutnya izin usaha Unit Usaha Syariah (UUS), maka BUK yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dilarang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS).

F.           PENUTUPAN UNIT USAHA SYARIAH
Penutupan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 10/ PBI/ 2009 Tentang Unit Usaha Syariah yaitu :
a.       Penutupan KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
b.      UUS yang telah memperoleh izin penutupan KCS wajib untuk:
·         Menyelesaikan seluruh kewajiban KCS.
·         Mengumumkan rencana penutupan KCS dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di tempat kedudukan KCS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan penutupan .
·         Menghentikan seluruh kegiatan usaha pada KCS dimaksud.
c.       Pelaksanaan penutupan KCS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan.

G.          PERATURAN UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR UNIT USAHA SYARIAH
Secara garis besar peraturan-peraturan mengenai Unit Usaha Syariah (UUS) baik dalam hal Perizinan, Direktur Unit Usaha Syariah (UUS), Kegiatan Usaha, Pembukaan Kantor Unit Usaha Syariah (UUS), Peningkatan dan Penurunan Status Kantor Unit Usaha Syariah (UUS), Pemindahan Alamat Kantor Unit Usaha Syariah (UUS), Penutupan Kantor Unit Usaha Syariah (UUS), Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS), Pencabutan Izin Usaha Unit Usaha Syariah (UUS) atas Permintaan Bank Konvensional, dll, bahkan semua mengenai Unit Usaha Syariah (UUS) sudah lengkap dibahas dalam PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/ 10/ PBI/ 2009 TENTANG UNIT USAHA SYARIAH.
Yang dimana Peraturan Bank Indonesia tentang Unit Usaha Syariah (UUS) tersebut menjadi patokan atau panutan dalam pendirian Unit Usaha Syariah (UUS) yang ada di Indonesia. Karena apabila terdapat hal yang tertera dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Unit Usaha Syariah (UUS) itu tidak di penuhi maka pendirian Unit Usaha Syariah (UUS) juga tidak akan bisa berlangsung.
Maka dari itu dalam pendirian Unit Usaha Syariah (UUS) harus benar-benar menganut aturan-aturan yang tertera dalam PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/ 10/ PBI/ 2009 TENTANG UNIT USAHA SYARIAH agar pelaksanaan pendirian Unit Usaha Syariah (UUS) tersebut dapat berjalan dengan baik.


BAB III
PENUTUP

A.          KESIMPULAN
Unit usaha syariah (UUS) adalah suatu bank umum (konvensional) yang dimana bank umum (konvensional) tersebut membuka cabang khusus tersendiri yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit usaha syariah.
Unit Usaha Syariah (UUS) tersebut merupakan unit kerja dikantor pusat yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah yang mempunyai tugas :
a.       Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
b.      Menempatkan dan mengelola dana yang bersumber dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
c.       Menerima dan menatausahakan laporan keuangan dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
d.      Melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
Di dalam Unit Usaha Syariah (UUS) tersebut wajib ada Dewan Pengawas Syariah yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.
Struktur operasional yang ada dalam Unit Usaha Syariah (UUS) ini harus memiliki integritas moral yang baik dan berpengalaman dalam operasional bank syariah, atau telah mengikuti pelatihan operasional syariah. Karena hal tersebut sangat mempengaruhi mengenai sistem kerja dalam Unit Usaha Syariah (UUS) tersebut. Apabila dari struktur operasionalnya tidak diambil dari tenaga-tenaga yang memiliki pengalaman yang baik dalam operasional bank syariah, akan membuat dari Unit Usaha Syariah (UUS) ini tidak berjalan dengan baik, bahkan akan mengalami pembangkrutan.



B.           SARAN
Kritik serta saran yang sifatnya membangun untuk perbaikan makalah ini sangat kami harapkan agar tercipta suatu kesempurnaan dalam isi makalh ini, Kami berharap pembaca tidak hanya cukup untuk membaca makalah ini tetapi juga harus bisa menjadi wawasan dan bisa di terapkan di kehidupan sehari-hari demi terciptanya perekonomian yang benar-benar baik sesuai dengan agama dan falsafah bangsa.




DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 10/ PBI/ 2009 Unit Usaha Syariah
Djumhana Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2012)
Ghazali Djoni, Hukum Perbankan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2010)
Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004)
Muhammad, Bank Syariah, Analisis kekuatan, Peluang, Kelemahan dan Ancaman. (Yogyakarta : Ekonosia, 2006)
M. Luthfi Hamidi, Jejak-Jejak Ekonomi Syariah, (Jakarta : Senayan Abadi Publishing, 2003)










 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar